Jakarta, CNN Indonesia -- Masa berlaku paspor diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Permenkumham Nomor 18/2022 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini adalah perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022
Namun, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4 Permenkumham 18/2022.
Dokumen kelengkapan persyaratan bikin paspor
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Ini Cara Mudah Bikin Paspor
Ilustrasi Paspor. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Berikut cara mudah bikin e-Paspor.
1. Daftar Online
- Pendaftaran untuk membuat e-Paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
- Pilih Kantor Imigrasi tujuan dan pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.
- Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.
2. Datangi Kantor Imigrasi
- Datang ke Kantor Imigrasi tujuan kamu sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya.
- Bawa Dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap
- Siapkan barcode untuk dipindai petugas
- Tunggu nomor antreanmu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto. Jangan gunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.
- Untuk pembayaran e-Paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, baik itu dari teller, ATM, atau e-banking.
3. Proses Pembuatan Paspor
- Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor kamu. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.
4. Pengambilan e-Paspor
- Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor
- Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu
- Pengambilan e-Paspor bisa diwakilkan asal yang mengambil masih satu Kartu Keluarga (KK) dan jangan lupa bawa KK asli. Jika diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa.