- Pendaftaran untuk membuat e-Paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
- Pilih Kantor Imigrasi tujuan dan pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.
- Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.
- Datang ke Kantor Imigrasi tujuan kamu sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya.
- Bawa Dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap
- Siapkan barcode untuk dipindai petugas
- Tunggu nomor antreanmu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto. Jangan gunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.
- Untuk pembayaran e-Paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, baik itu dari teller, ATM, atau e-banking.
- Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor kamu. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor
- Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu
- Pengambilan e-Paspor bisa diwakilkan asal yang mengambil masih satu Kartu Keluarga (KK) dan jangan lupa bawa KK asli. Jika diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa.