Jakarta, CNN Indonesia --
Kemenkumham RI memperpanjang masa berlaku paspor dari semula lima tahun kini menjadi 10 tahun.
Perpanjangan masa berlaku paspor itu mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022.
Ketentuan perpanjangan masa berlaku dokumen tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 tersebut.
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh membenarkan mengenai penerbitan beleid itu.
Dalam beleid itu diatur paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun tersebut.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan paspor itu terdiri dari:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Aturan paspor bagi anak bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Paspor Bagi Anak WNI di Dalam RI
Sementara bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran;
d. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
e. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa;
f. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
g. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
Paspor Bagi Anak WNI di Luar RI
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang
berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Kepala Perwakilan RI dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu WNI;
b. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari
perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
c. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa; dan
d. Kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Sementara itu, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
Surat Pernyataan Orang Tua Penanggung Jawab atas Paspor Anak
Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut denganmempertimbangkan ketentuan:
1. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup maka surat pernyataan ditandatangani orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
2. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani kedua orang tua;
3. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani kedua orang tua;
4. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
5. Dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai, surat pernyataan dibuat orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
6. Dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
7. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara negara, surat pernyataan dibuat yayasan atau dinas sosial; dan
8. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.