Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan empat produk obat batuk sirup mengandung paracetamol yang diduga memicu kematian anak di Gambia tak terdaftar di Indonesia.
BPOM memastikan pihak telah melakukan pengawasan obat yang beredar di pasaran secara komprehensif.
"Diketahui bahwa keempat produk tersebut [obat sirup mengandung paracetamol di Gambia] tidak terdaftar di Indonesia," bunyi keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi melalui Humas BPOM RI di Jakarta, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil tersebut didapatkan setelah BPOM melakukan penelusuran data. BPOM juga menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk obat yang beredar.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 66 anak di Gambia, Afrika Barat meninggal dunia karena gagal ginjal akut. Diduga, gagal ginjal akut terjadi karena obat sirup yang mengandung paracetamol.
"Kami memiliki bukti klinis untuk mencurigai sirup parasetamol mungkin salah satu penyebabnya," ujar Direktur Layanan Kesehatan Gambia, Mustapha Bittaye, mengutip AFP.
Kasus gagal ginjal akut ini umumnya terjadi pada anak-anak berusia lima bulan hingga empat tahun.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Gambia telah meminta rumah sakit untuk menyetop penggunaan obat yang bersangkutan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan atas empat obat batuk sirup dan pilek yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals di India. Mereka menduga obat tersebut terkait dengan kasus kematian yang terjadi di Gambia.
"Pengujian laboratorium telah menemukan tingkat kontaminan yang berpotensi mengancam jiwa," ujar WHO.
WHO juga menduga bahwa produk obat tersebut telah didistribusikan di luar negara Afrika Barat.
(asr)