Bikin Onar di Pesawat, Awas Ada Ancaman Penjara dan Denda Menanti

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 14:00 WIB
Ada regulasi ketat untuk penumpang pesawat, seperti yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman penjara dan denda.
Ilustrasi penumpang pesawat dan awak kabin. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa hari yang lalu, dunia penerbangan Indonesia dihebohkan dengan viralnya video penumpang pesawat Turkish Airlines yang menyerang hingga memukul awak kabin.

Penumpang itu seorang WNI dengan inisial MJJB dan menurut pernyataan polisi penumpang itu tengah mabuk dalam penerbangan tersebut. Parahnya lagi, penumpang WNI itu ternyata berprofesi sebagai pilot Lion Air, namun sedang mengambil cuti.

Akibat keributan tersebut, pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Cengkareng itu pun terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, pelaku kemudian diturunkan, lalu pesawat melanjutkan penerbangan ke tujuan. Sebagai pilot, pelaku tentu saja seharusnya paham dengan aturan yang berlaku.

Dengan ulahnya memukul awak kabin Turkish Airlines, pelaku melanggar undang-undang penerbangan dan sanksi serta denda besar telah menantinya.

Nah, buat kalian yang gemar naik pesawat sebaiknya berhati-hati dalam bersikap ketika berada dalam penerbangan ya. Jangan sampai kamu dianggap bikin onar di dalam pesawat. Ada regulasi ketat untuk penumpang pesawat, seperti yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pelanggaran berupa serangan terhadap awak kabin juga diatur dalam poin-poin pada UU tersebut yaitu Pasal 54 dan sanksinya di pasal 412 ayat 1 dan 2.

Pelaku yang memukul awak kabin tersebut dapat dipidana penjara selama satu tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berikut pasalnya

Pasal 54

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Pasal 412

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(wiw/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER