Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memulai vaksinasi virus corona (Covid-19) pada sasaran usia enam bulan hingga 11 tahun. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu melalui skema mandiri atau berbayar.
Hal itu menyusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 primer untuk anak-anak usia enam bulan hingga 11 tahun dengan merek dan produksi Pfizer-Biontech (Comirnaty).
"Bisa ke rumah sakit atau klinik swasta ya, karena belum masuk program pemerintah [vaksinasi anak enam bulan hingga 11 tahun]," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia mengatakan alasan Kemenkes belum memasukkan vaksinasi anak berusia enam bulan hingga 11 tahun dalam program nasional lantaran mereka masih menunggu arahan dan hasil kajian dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta Kelompok Penasehat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE).
Namun demikian, apabila orang tua berkeinginan agar anaknya segera mendapatkan vaksin Covid-19, maka Kemenkes membuka peluang lewat faskes swasta. Dalam hal tarif vaksin, Nadia mengatakan pemerintah belum menetapkan regulasi soal itu sehingga hingga saat ini tergantung kebijakan faskes swasta.
"Ndak sih [pengaturan harga]. Belum ada rencana," ujar Nadia.
BPOM sebelumnya resmi menerbitkan EUA vaksin cominarty dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech untuk pemberian dosis primer anak-anak usia 6 bulan hingga 4 tahun dan usia 5-11 tahun.
Dosis vaksin Comirnaty Children (6 bulan-4 tahun) untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam tiga dosis pemberian.Teknisnya, dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu tiga minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya delapan minggu setelah dosis kedua.
Sementara dosis vaksin Comirnaty Children (5-11 tahun) untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL dan diberikan dalam dua dosis dengan rentang waktu tiga minggu antara dosis pertama dan kedua.
(khr/wiw)