Jakarta, CNN Indonesia -- Masih kental di ingatan Medina--bukan nama sebenarnya--saat pertama kali menerima potongan klitoris yang berhasil digunting oleh seorang bidan senior, yang telah dianggapnya sebagai guru.
"Takut," ujar perempuan berusia 33 tahun itu sambil bergidik ngeri.
Potongan klitoris itu adalah hasil praktik sunat perempuan yang dilakukan oleh gurunya di tengah malam buta pada 2010 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saking ngerinya, kala itu Medina hanya bisa memandangi potongan klitoris yang telah dibungkus kain perban. Kaget? Tentu saja, karena ini adalah pengalaman pertama baginya.
Tak berselang lama, klitoris itu diserahkan pada orang tua si bayi. Sementara di sebelahnya, bayi itu masih menendang-nendang, menangis, seolah protes akan rasa sakit yang dialami.
"Awalnya, ya, kaget juga. Tapi karena saya bidan baru, jadi ikut saja perintah dari bidan senior," kata Medina saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di kliniknya yang berada di kawasan Jakarta Selatan, medio Januari lalu.
Medina sudah tak asing lagi dengan praktik sunat perempuan. Sejak lulus sekolah kebidanan, dia ikut dengan seorang bidan senior untuk menimba ilmu sekaligus membantu pekerjaan sang bidan.
Bukan cuma membantu proses persalinan, Medina juga kerap diajak membantu proses tindik hingga sunat bayi perempuan.
"Waktu itu [sekitar 2010-an] memang banyak yang minta sunat, dan memang belum ada larangan juga," kata Medina.
Gurunya itu memang rutin menerima pasien sunat perempuan. Medina juga kerap diajari, agar kelak ilmu sunat perempuan ini bisa berlanjut meski sang guru harus pensiun.
Benar saja, Medina kini juga 'jago' dalam hal sunat-menyunat bayi perempuan. Medina kini melanjutkan klinik tempatnya menimba ilmu, selepas sang guru berhenti berpraktik pada 2018 lalu akibat stroke.
Beberapa kali Medina menerima tawaran untuk melakukan sunat bayi perempuan.
Namun, proses sunat yang dikerjakannya tidak seekstrem yang biasa dilakukan sang guru. Medina hanya memotong sedikit bagian klitoris bayi.
"Dikit, sedikit banget, kayak ketombe gitu. Pokoknya sedikit, cuma untuk syarat saja," klaimnya.
 Ilustrasi. Sunat perempuan masih terus menjadi perdebatan. (iStockphoto) |
Medina tak membantah bahwa sunat perempuan memang menjadi perdebatan, bahkan sempat dilarang keras. Dia juga paham betul bahwa tak ada manfaat medis apa pun dari praktik sunat yang dilakoninya itu.
Hanya saja, sebagai bidan, permintaan sunat tetap datang padanya. Tak jarang bahkan pasien yang berasal dari luar Jakarta.
Beberapa kali Medina menolak sembari memberikan penjelasan pada orang tua bahwa sunat perempuan adalah praktik berbahaya dan sama sekali tak bermanfaat.
Namun, ada saja orang tua yang keukeuh. Mereka menjadikan tradisi dan agama sebagai alasan. Jika sudah begitu, apa lacur, Medina tak bisa menolak permintaan sunat.
"Suka tetap ada yang maksa. Bilangnya, kan, [sunat perempuan bagian dari] adat, agama. Ya, kita kalau [orang tua] sudah enggak bisa dikasih tahu, ya, kita sunat," kata dia.
Tak banyak proses sunat yang dijalani Medina selama berpraktik, utamanya setelah sang guru harus pensiun. Proses sunat terakhir yang dijalaninya berlangsung pada sekitar 2018-2019 lalu.
Medina sendiri juga sebenarnya takut jika tetap mempraktikkan sunat perempuan. Apalagi, anjuran agar sunat perempuan tidak dilakukan kini kian gencar disosialisasikan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri tidak mengeluarkan izin praktik sunat perempuan. Pasalnya, praktik ini tidak masuk dalam kategori tindakan medis, melainkan bagian dari tradisi yang telah berlangsung lama di Indonesia. Medina dan bidan-bidan lain yang menjalankan sunat perempuan pada dasarnya hanya memiliki izin praktik bidan.
 Ilustrasi. Meski tak melarang dengan gamblang, namun Kemenkes tidak merekomendasikan praktik sunat perempuan. (AFP/BAY ISMOYO) |
Kemenkes hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi soal bahaya sunat perempuan. Meski tak melarang secara gamblang, namun Kemenkes tidak merekomendasikan orang tua untuk menyunat anak perempuannya.
"Kami menyatakan [sunat perempuan] tidak baik dilakukan. Tapi karena budaya, enggak bisa dihilangkan. Kami upayakan eliminasi dengan cara edukasi dan sosialisasi," ujar Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Perempuan Kemenkes, Kartini Rustandi pada CNNIndonesia.com.
Selama tahun-tahun berjalan, aturan Kemenkes terkait sunat perempuan beberapa kali mengalami perubahan.
Pada tahun 2006, Kemenkes sempat melarang keras praktik ini melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Tahun 2006 tentang Larangan Sunat Perempuan.
Aturan itu kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang terbit pada 2010 lalu. Aturan ini mendefinisikan sunat perempuan sebagai tindakan yang hanya menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa perlu melukai klitoris.
Namun kemudian, Permenkes itu dicabut dan diubah lagi melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. Aturan baru ini tidak menyebut sunat perempuan benar-benar dilarang. Hanya saja, kata Kartini, sunat perempuan memang sebaiknya tidak dilakukan.
"Kami tetap lakukan sosialisasi, tapi bukan langsung menghilangkan, melarang," ujar Kartini.
Simak selengkapnya tentang sunat perempuan di halaman berikutnya..
Tak bisa dilarang begitu saja
Ilustrasi. Tradisi sunat perempuan dinilai tak bisa dilarang dan dihilangkan begitu saja. (AFP/BAY ISMOYO)
Larangan memang tak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya, sunat perempuan tak termasuk sebagai praktik medis, melainkan bagian dari tradisi.
Lagi pula, secara medis sunat perempuan benar-benar tidak memberikan manfaat. Alih-alih manfaat, justru sunat perempuan akan meninggalkan sejumlah risiko kesehatan.
"No benefit at all, just harm. Hanya kekerasan dan rasa sakit yang ditinggalkan," ujar dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta, Muhammad Fadli.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan female genital mutilation (FGM) sebagai praktik menghilangkan sebagian atau seluruh bagian tertentu dari alat kelamin perempuan untuk alasan non-medis. Termasuk juga salah satunya menggores area klitoris perempuan, sebagaimana yang banyak dilakukan dalam praktik sunat perempuan di Indonesia.
Menurut Fadli, memotong klitoris yang ada di area genitalia perempuan adalah bentuk penyiksaan dan kekerasan yang cukup berbahaya.
"Efeknya banyak sekali, mulai dari pendarahan, infeksi di vagina, infeksi saat berkemih, bahkan ada juga yang mengalami syok hingga kematian," ujar Fadli.
Namun, berbagai risiko kesehatan itu tampaknya tak membuat praktik sunat perempuan ditinggalkan. Sejumlah masyarakat masih terus melanggengkan praktik tersebut hingga saat ini.
Berdasarkan catatan Riset Kesehatan Dasar 2013, sebesar 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun pernah disunat. Sebanyak 81,3 persen sunat di antaranya dilakukan atas saran atau keinginan orang tua.
Tradisi berbalut agama
Meski dibalut perdebatan, Noviyana Gabi (37) tetap keukeuh untuk menyunat anak perempuannya pada 2018 lalu. Baginya, sunat perempuan telah menjadi tradisi turun temurun yang sah-sah saja jika dilakukan.
"Kan, sudah tradisi, dan Islam membolehkan [sunat perempuan]," ujar perempuan yang akrab disapa Novi ini pada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Novi percaya bahwa dengan sunat, kelak buah hatinya akan menjadi perempuan 'baik' dan setia pada pasangan.
"Takut libidonya [anaknya] nanti tinggi," ujar Novi. Sebagian masyarakat percaya bahwa sunat mencegah seorang perempuan dari kenakalan-kenakalan yang dianggap amoral di usia dewasa.
 Ilustrasi. Sebagian masyarakat menganggap sunat dapat mencegah perempuan dari kenakalan-kenakalan di usia dewasa. (iStock/Moussa81) |
Tak bisa dimungkiri, sunat perempuan memang sudah mengakar dan mendarah daging di sebagian masyarakat Indonesia. Keyakinan bahwa seorang perempuan harus disunat atas dasar agama Islam tentu tak bisa disingkirkan begitu saja.
Di beberapa daerah, sunat perempuan dianggap sebagai hal yang sakral. Bagi masyarakat Bugis, misalnya, sunat harus dilakukan sebagai bentuk kehormatan. Dalam tradisi yang dikenal dengan sebutan Makatte ini, anak perempuan yang sudah sunat, maka sudah resmi menjadi pemeluk Islam.
Merujuk hal tersebut, 'menghapus' tradisi sunat perempuan tentu bukan hal yang mudah. Apalagi, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga selama ini tak pernah benar-benar melarang.
Dalam fatwanya, MUI hanya menyebut bahwa sunat tak boleh dilakukan jika menyakiti, tapi boleh dilakukan jika tak ada indikasi berbahaya.
Antropolog dari Universitas Indonesia, Irwan Hidayana mengatakan bahwa sunat perempuan menjadi isu yang cukup sensitif dan kompleks.
Satu sisi, secara medis diakui sunat pada perempuan tak memberikan manfaat apa pun atau bahkan bisa memicu risiko kesehatan. Namun di sisi lain, sunat perempuan juga tak bisa dilarang begitu saja.
Ada banyak unsur yang terkandung di dalam setiap prosesnya. Bukan hanya budaya, sebagian masyarakat juga menganggap sunat perempuan merupakan titah agama, khususnya Islam.
"Jadi ada pencampuran, ada budaya atau tradisi dan agama, terutama Islam, [yang] tidak bisa kita hilangkan begitu saja," kata Irwan.
Sunat perempuan, menurut Irwan, tak bisa hanya dilihat dari sisi medis. Lebih dari itu, sunat juga perlu dilihat sebagai tradisi, kepercayaan leluhur, dan bagaimana keyakinan masyarakat terhadap warisan-warisan ini agar tetap berjalan.
Sunat perempuan seolah berdiri kebingungan di antara berbagai kepentingan: medis, tradisi, dan agama. Menghilangkan praktik sunat perempuan, lanjut Irwan, memerlukan jalan yang panjang.