Kelompok Sipil: Sunat Perempuan adalah Kejahatan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 08:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sustainable Development Goals menyatakan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari kejahatan karena berdampak pada kesehatan.
Ilustrasi soal sunat perempuan yang dilakukan terhadap anak usia 0 sampai 18 tahun. (CNNIndonesia Internet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sustainable Development Goals (SDGs) menyatakan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari kejahatan karena menimbulkan dampak kesehatan.

Koalisi itu juga mendesak Kementerian Kesehatan bertanggung jawab karena masih terjadi praktik sunat tersebut. Kelompok sipil ingin masalah itu termasuk dalam SDGs Goal 5 yakni soal kesetaraan gender.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan, selama ini pemerintah luput memperhatikan soal sunat pada perempuan. Sunat perempuan dapat memberi dampak buruk bagi psikologis perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sunat perempuan yang masih terjadi hingga saat ini karena tidak ada sanksi tegas dari pemerintah. Padahal dampak dari sunat perempuan adalah pada kesehatan perempuan seperti pendarahan, infeksi, dan nyeri.

Alat untuk menyunat, ujarnya, menggunakan pisau, gunting, sembilu atau silet, jarum serta pinset, kuku atau jari penyunat, koin hingga kunyit. Tenaga medis tidak memiliki pendidikan terkait sunat perempuan.

"Ini bukan saja kejahatan pada perempuan tapi juga anak dan merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan," kata Dian dalam diskusi mengenai sunat perempuan di Jakarta, Kamis (4/8).
Dian menjelaskan, perjalanan hukum terkait sunat perempuan terbilang pelik. Pada 2006, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat sempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0071314A. Surat tersebut berisi larangan melakukan sunat perempuan di Indonesia.

Pada 2007, sunat pada perempuan dapat berhenti. Namun pada 2008, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa untuk sunat perempuan karena dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam.

Pro dan kontra tersebut membuat Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Endang Rahayu Sedyaningsih menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/2010 tentang Tata Cara Sunat Perempuan. Dalam aturan tersebut disebutkan, sunat perempuan adalah tindakan menggores mulut yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris.

Selain itu, sunat perempuan dapat dilakukan atas izin dari pemilik kelamin, orang tua dan wali. Dian mengatakan selama ini, sunat perempuan dilakukan terhadap anak usia 0 sampai 18 tahun.

Anak perempuan yang notabene adalah pemilik kelamin tidak mempunyai hak untuk menolak. "Banyak anak usia 0 tahun sudah disunat dan mereka belum bisa bicara, sedangkan pada Permenkes tersebut disebutkan atas izin dari si perempuannya sendiri, bagaimana bisa kalau seperti itu" ucapnya.
Pada 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 tentang Sunat Perempuan. Namun hingga kini, praktiknya masih terjadi.

Keterlibatan Kementerian Lain

Ketua Yayasan Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL) Misiyah menyatakan, walaupun Kemkes merupakan pihak utama yang harus bertanggung jawab, namun masih terdapat kementerian lain yang harus terlibat.

Menurutnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Desa, harus memiliki tanggung jawab yang sama terkait praktik sunat perempuan. (rdk/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER