Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak sekaligus tersangka penganiayaan sadis terhadap David Latumahina, yang merupakan anak pengurus GP Ansor, benar-benar menyita perhatian netizen tanah air.
Setelah dipakai untuk menyatroni David untuk melakukan penganiayaan dan menggunakan plat nomor palsu, kini, Rubicon yang kerap dikendarai Mario Dandy bisa masuk ke area Gunung Bromo di Jawa Timur, padahal ada aturan yang melarang.
Dalam sebuah unggahannya di Instagram yang kini telah dihapus, Mario Dandy memamerkan foto dia sedang duduk di bagian depan Rubicon-nya dengan latar sabana Gunung Bromo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil pribadi memang dilarang masuk ke area Gunung Bromo. Hanya jip wisata Bromo yang boleh melintas di area tersebut. Netizen dan traveler tanah air jadi mempertanyakan, bagaimana bisa Mario Dandy Satriyo dan Rubicon-nya bisa mendapat keistimewaan masuk ke area Gunung Bromo?
"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," tulis akun Twitter @Askrlfess, dilihat Senin (27/2/2023).
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," tambahnya.
Ditjen KSDAE pernah mengunggah soal aturan terkait pembatasan mobil yang bisa masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya, di mana aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Untuk memasuki area Gunung Bromo mesti menggunakan transportasi jip lokal yang memang menjadi bagian dari pengalaman wisata setempat.
Aturan larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo tertera dalam "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" yang tertulis di Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Klub pengendara dan pemilik mobil mewah Rubicon, JK Owner East Java (JKOEJ), turut menyayangkan aksi Mario Dandy Satriyo (20) yang bisa masuk ke kawasan Padang Savana Gunung Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Ketua Umum JKOEJ, Bambang Agus Hendroyono, mempertanyakan mengapa Mario bisa masuk ke kawasan Bromo, dan siapa petugas yang mengizinkannya. "Nah itu yang saya belum tahu, dia masuk lewat mana dan izin ke siapa," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Bambang juga menegaskan bahwa Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, bukan anggota dari JK Owner East Java (JKOEJ).
(wiw)