Tarif Baru TN Komodo dari Flobamor Disebut Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali kecewa dengan keputusan PT Flobamor, yang disebut sepihak dalam memberlakukan tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo atau TN Komodo.
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTT, Agust Bataona, menyatakan, PT Flobamor sejak awal dalam menetapkan tarif baru masuk kawasan Komodo dan Padar tidak melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan para pelaku pariwisata di TN Komodo.
PT Flobamor sendiri selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT. Agust menilai, PT Flobamor sama sekali tidak peduli bahwa iklim pasar pariwisata sangat sensitif terhadap perubahan keputusan, terlebih untuk sekelas TN Komodo yang menjadi warisan dunia.
"Kami mencermati hingga saat ini PT Flobamor BUMD Provinsi NTT itu hanya sibuk mengutak atik, mencari berbagai cara agar dapat hasil dari kerja sama dengan pihak BTN Komodo, berkamuflase demi konservasi," kata Agust dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia, Rabu (26/4).
Sebelumnya, PT Flobamor menetapkan tarif baru TN Komodo yang mulai berlaku pada 15 April 2023, berdasarkan surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.
PT Flobamor menetapkan tarif untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Rp250 ribu untuk short track, Rp275 ribu untuk medium track, dan Rp300 ribu untuk long track, yang termasuk jasa informasi, pemanduan, dan perjalanan.
Sementara tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) berbeda dan lebih mahal, di mana ditetapkan Rp400 ribu untuk short track, Rp425 ribu untuk medium track, dan Rp450 ribu untuk long track.
Namun, HPI berpendapat, pemberlakuan tarif baru tersebut masih belum memiliki dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Daerah atau SK bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pergub Provinsi NTT No. 85 tahun 2022 saja telah dicabut karena menurut Surat MenLHK S.312/MENLHK/KSDE.3/10/2022, Pergub itu bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi TN Komodo," ujar Agust.
Nota MOU antara Pemprov NTT dan BTN Komodo disusun mengacu kepada UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya beserta peraturan turunannya, dan UU No 23 tahun 2014 tentanf pemerintahan daerah.
'Kami sangat mengharapkan para wakil rakyat kita baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi NTT dalam waktu dekat memanggil para menteri terkait, otoritas BTN Komodo, Gubernur NTT, dan direksi PT Flobamor untuk menyelesaikan carut-marut sepak terjang perusahaan daerah dan kinerja BTN Komodo selama ini," jelasnya.
Menurut dia, tarif masuk TN Komodo tidak masalah dinaikkan, asal nilainya harus wajar dan yang terpenting, kata dia, mesti dikomunikasikan terlebih dahulu kepada publik apabila telah ada kesepakatan bersama.
"Tidak dengan diam-diam dan akhirnya merusak iklim pariwisata NTT, apalagi jelang penyelenggaraan KTT ASEAN di Labuan Bajo," katanya.
Selain itu, HPI, ujar Agust, pada prinsipnya mendukung agar sesegera mungkin pengimplementasian sistem online booking, carrying capacity, dan peningkatan sarana prasarana yang ramah lingkungan, baik di darat maupun di laut dalam kawasan TN Komodo.
HPI juga mendukung keberadaan klinik di Loh iang, Padar, dan Rinca yang dilengkapi P3K dan alat pemadam kebakaran. Sementara di laut, HPI mendorong tambahan sarana tambat labuh (mooring bouys) yang berkualitas dan ramah lingkungan pada setiap spot snorkeling dan diving, dan dilengkapi fast boat guna evakuasi para korban ke Labuan Bajo ketika terjadi musibah kecelakaan.
(wiw)