Baru-baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis sejumlah merek obat tradisional ilegal pemicu kerusakan ginjal dan hati. Bagaimana ciri-ciri obat tradisional ilegal?
Obat tradisional ilegal yang belum lama dirilis diketahui beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan BPOM banyak oknum yang mencampurkan BKO ini dalam dosis asal demi meningkatkan penjualan. Pasalnya, konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
"Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan," tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM menyatakan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
Berikut ini ciri-ciri obat tradisional ilegal yang perlu diwaspadai.
Biasanya, obat tradisional ilegal yang mengandung BKO tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di BPOM. Kemasan obat juga akan terlihat berbeda dari produk obat yang resmi.
"Misalnya untuk obat stamina pria, malah foto yang mengarah ke asusila yang ditampilkan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Reri Indriani dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
![]() |
Obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat ini biasanya mencantumkan klaim yang sangat berlebihan. Misal, bisa tahan 24 jam di ranjang dan klaim berlebihan lainnya.
Kata Reri, BPOM tidak pernah mengizinkan obat-obatan tradisional maupun obat biasa mencantumkan indikasi yang berlebihan. Obat harus sesuai takaran dan kegunaannya.
"Otomatis, yang klaim berlebihan berarti memang tidak terdaftar di BPOM," katanya.
Berikut ini daftar obat tradisional ilegal yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia.
1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin, beredar dihampir seluruh pulau di Indonesia, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar.
Itulah ciri-ciri obat tradisional ilegal yang perlu diwaspadai.