Denpasar, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Bali berencana memungut biaya US$10 atau setara Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata. Rencana tersebut mendapat respons dari sejumlah turis asing yang tengah berlibur di Bali.
Salah satu turis asing yang berkomentar adalah Jhon, yang merupakan warga negara Prancis. Saat masuk ke Bali dia sudah membayar untuk visa, dia pun mempertanyakan soal rencana kebijakan pungutan biaya kepada turis asing tersebut.
"Saya tidak tahu, padahal kami sudah ada (membayar) visa. Saya tidak begitu tahu apa itu adil atau tidak," kata Jhon saat ditemui CNNIndonesia.com di Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon mengaku sering berkunjung ke Bali untuk berlibur dan melihat perubahan yang begitu cepat, terutama di daerah Uluwatu, Kabupaten Badung. Dia berpendapat, perubahannya menjadi lebih tidak baik.
"Bali berubah begitu cepat. Seperti bangunan di Uluwatu. Jadi di bukit itu ada bangunan. Tapi, tidak ada perencanaan kota yang baik, jadi pembangunannya tidak begitu berkelanjutan," tambahnya.
Dia melihat pariwisata di Bali setelah pandemi Covid-19 sudah kembali ramai, sehingga harus ada aturan yang baik supaya turis asing menghormati budaya lokal Bali.
"Memang meledak lagi (wisatawan ke Bali) setelah Covid-19. Saya rasa harus dibuat aturan lagi. Seperti menekankan kalau orang-orang harus menghormati budaya di sini, tetapi juga berlaku adil dengan turis," ujarnya.
Di tempat yang sama, turis asal Australia, Daniel, menyebut pungutan biaya kepada turis asing merupakan kebijakan baik selama tujuannya meningkatkan ekonomi di Bali.
Menurut dia itu bukan hal baru, karena belum lama ini ada juga pungutan Rp100 ribu bagi wisatawan yang melakukan snorkeling di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
"Mereka baru saja memberlakukan (pungutan) snorkeling di Nusa Penida membayar Rp 100 ribu. Kalau ini (pungutan Rp 150 ribu) memang digunakan untuk meningkatkan ekonomi, tentu saja bagus. Tapi, saya tidak yakin itu akan digunakan untuk ekonomi, itu akan masuk ke kantong pemerintah," ucap Daniel kepada CNNIndonesia.com.
Setuju Pungutan Biaya untuk Turis Asing asal Demi Kemajuan Bali
Ilustrasi turis asing di Bali. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Daniel menyatakan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan bahwa pungutan biaya Rp150 ribu bagi turis asing untuk kemajuan Bali.
"Ketika mereka memang menunjukkan kalau uang itu digunakan untuk agrikultur, infrastruktur, baru saya bisa percaya. Tapi kita tahu, itu tidak terjadi," katanya.
"Jadi saat pemerintah bisa menunjukkan buktinya dari pungutan ini, baru bagus. Tapi kalau uang itu hanya masuk ke kantongnya, ya tidak (bagus ). Itu 10 dolar US per turis uang yang banyak," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa tahun depan berencana menerapkan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.
Besaran biaya yang dipungut dari turis asing untuk masuk Pulau Dewata adalah US$10 atau setara Rp150 ribu per orang. Turis asing dapat membayar pungutan itu melalui elektronik atau e-payment.
"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," kata Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7).
Koster menyebut, kebijakan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk Bali bukan sembarangan, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Aturan itu mengizinkan Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan Peraturan Daerah.