Daniel menyatakan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan bahwa pungutan biaya Rp150 ribu bagi turis asing untuk kemajuan Bali.
"Ketika mereka memang menunjukkan kalau uang itu digunakan untuk agrikultur, infrastruktur, baru saya bisa percaya. Tapi kita tahu, itu tidak terjadi," katanya.
"Jadi saat pemerintah bisa menunjukkan buktinya dari pungutan ini, baru bagus. Tapi kalau uang itu hanya masuk ke kantongnya, ya tidak (bagus ). Itu 10 dolar US per turis uang yang banyak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa tahun depan berencana menerapkan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.
Besaran biaya yang dipungut dari turis asing untuk masuk Pulau Dewata adalah US$10 atau setara Rp150 ribu per orang. Turis asing dapat membayar pungutan itu melalui elektronik atau e-payment.
"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," kata Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7).
Koster menyebut, kebijakan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk Bali bukan sembarangan, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Aturan itu mengizinkan Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
(kdf/wiw)