Pungutan Turis Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Mulai Berlaku Februari 2024

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 17:15 WIB
Pungutan untuk turis asing masuk Bali nantinya akan dimasukkan ke kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi Bali dan dipakai untuk selesaikan masalah sampah.
Sejumlah turis asing di Bali. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan bagi turis asing sebesar Rp150 ribu untuk masuk Pulau Dewata. Pungutan itu bakal digunakan untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa hal itu merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

"Karena memang seringkali wisatawan (mengatakan) masih ada isu-isu sampah di Bali. Sehingga, kita coba sekarang fokus dulu (menyelesaikan permasalahan sampah) untuk penggunaan dana awal," ujar Tjok Pemayun di Bali, seperti dikutip dari Detik, Senin (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, hasil dari pungutan untuk turis asing itu nantinya akan dimasukkan ke kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi Bali.

Dasar hukum dalam penerapan pungutan tersebut, salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pemilihan 14 Februari 2023 sebagai waktu mulai diberlakukannya pungutan untuk turis asing ini bukan tanpa alasan. Menurut Tjok, Bali selalu memilih hari baik dalam menentukan sesuatu, di mana 14 Februari secara internasional merupakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

"Kalau di Bali kan selalu mencari hari yang baik, dipilihlah hari terbaik pada bulan Februari," kata Tjok.

Dia menyatakan, stakeholder pariwisata dan tim kelompok ahli (pokli) menyebut Februari merupakan bulan di mana proses bisnis dimulai. Sehingga, pemberlakuan pungutan yang sebelumnya diusulkan pada Juli 2024 dibatalkan.

"Memang di awal kami mengusulkan di bulan Juli, tapi teman-teman stakeholder dan pokli menyatakan proses bisnis mulai dari Februari dan sudah ada tanda tangan," jelasnya.

Tjok menambahkan, pungutan turis asing Rp150 ribu diperuntukkan untuk perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Lalu, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Pungutan itu juga demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

"Kami di Undang-Undang Nomor 15 (Tahun 2023 tentang Provinsi Bali) untuk menjaga Bali secara penuh karena memang kami ingin mengajak wisatawan juga menjaga Bali," terangnya.

Cara Pembayaran Pungutan Turis Asing Masuk Bali

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER