Jakarta, CNN Indonesia --
Mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan bagi turis asing sebesar Rp150 ribu untuk masuk Pulau Dewata. Pungutan itu bakal digunakan untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa hal itu merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
"Karena memang seringkali wisatawan (mengatakan) masih ada isu-isu sampah di Bali. Sehingga, kita coba sekarang fokus dulu (menyelesaikan permasalahan sampah) untuk penggunaan dana awal," ujar Tjok Pemayun di Bali, seperti dikutip dari Detik, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, hasil dari pungutan untuk turis asing itu nantinya akan dimasukkan ke kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi Bali.
Dasar hukum dalam penerapan pungutan tersebut, salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemilihan 14 Februari 2023 sebagai waktu mulai diberlakukannya pungutan untuk turis asing ini bukan tanpa alasan. Menurut Tjok, Bali selalu memilih hari baik dalam menentukan sesuatu, di mana 14 Februari secara internasional merupakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
"Kalau di Bali kan selalu mencari hari yang baik, dipilihlah hari terbaik pada bulan Februari," kata Tjok.
Dia menyatakan, stakeholder pariwisata dan tim kelompok ahli (pokli) menyebut Februari merupakan bulan di mana proses bisnis dimulai. Sehingga, pemberlakuan pungutan yang sebelumnya diusulkan pada Juli 2024 dibatalkan.
"Memang di awal kami mengusulkan di bulan Juli, tapi teman-teman stakeholder dan pokli menyatakan proses bisnis mulai dari Februari dan sudah ada tanda tangan," jelasnya.
Tjok menambahkan, pungutan turis asing Rp150 ribu diperuntukkan untuk perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Lalu, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Pungutan itu juga demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
"Kami di Undang-Undang Nomor 15 (Tahun 2023 tentang Provinsi Bali) untuk menjaga Bali secara penuh karena memang kami ingin mengajak wisatawan juga menjaga Bali," terangnya.
Untuk proses pembayaran pungutan bagi turis asing yang masuk Bali, menurut Dinas Pariwisata setempat, hanya memerlukan waktu selama 23 detik. Proses pembayaran pungutan tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Selain itu, dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.
"Sudah kami hitung ketika pembayaran melalui BRI di konter, dan hitungannya hanya 23 detik," ujar Tjok Pemayun.
Pengawasan ketat juga akan dilakukan kepada turis-turis yang masuk ke Bali baik lewat jalur darat, udara, maupun laut. "Kalau misal dia lewat darat dan tidak bisa menunjukkan QR Code pembayaran, nanti akan tetap disampaikan mengenai peraturan pemungutan biaya ini," kata Tjok.
Pembayaran nontunai bisa dilakukan di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.
Tata cara pembayaran pungutan untuk turis asing masuk Bali.
1. Dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang.
2. Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negaranya.
3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Akses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebab sebelumnya BRI telah menangani pembayaran visa on arrival di Bandara Ngurah Rai Bali.
5. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan Bali dengan alur turis asing asing masuk ke sistem Love Bali, dan melakukan pengisian data serta pembayaran pungutan turis asing.
6. Apabila melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali maka, turis asing asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran konter BRI yang berada di wilayah Bandara Bali atau Pelabuhan Benoa.
7. Turis asing diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara Bali dan Pelabuhan Benoa.
8. Bukti pembayaran akan dipindai atau di scan melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
9. Bila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing dapat tetap melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran ke tempat-tempat akomodasi pariwisata.