Nahar, yang merupakan bagian dari pemerintahan, juga mengamini hal ini. Banyak kasus yang masuk ke lembaganya dan bisa langsung ditangani. Tapi, ada juga yang akhirnya tak bisa diselesaikan sama sekali.
Nahar tak menampik masih banyak aral melintang dalam upaya penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak ini.
"Ada banyak sekali masalah yang menghambat. Kami tidak bisa bilang sudah tuntas, ya, persoalan ini. Selama 10 tahun masih banyak dan terus muncul kasus-kasus serupa," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar beralasan, salah satu hambatannya juga terletak di masyarakat sendiri, kaitannya dengan faktor sosial-budaya. Misalnya saja anggapan menikahkan pelaku pelecehan dengan korban sebagai jalan tengah penyelesaian kasus.
"Kadang kami kesulitan menembusnya. Padahal, kami ingin membantu korban," kata dia.
Masalah tata kelola sistem penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belum maksimal jadi salah satu hambatannya. Sistem yang telah ada, lanjut Nahar, terfragmentasi dan tidak didukung kebijakan, sumber daya, dan data yang memadai.
"Kami akui ini jadi PR kami sebagai pemangku kebijakan untuk menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan," kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan Wanti. Menurutnya, masih banyak PR yang harus diselesaikan agar UU TPKS benar-benar bisa memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
"Pertanyaannya, kan, begini, apakah dengan ada undang-undang itu, semua masalah bisa diselesaikan dengan segera? Belum tentu, karena undang-undang membutuhkan aturan turunan untuk diimplementasikan," kata dia.
Untuk itu, dia dan seluruh jajaran di Komnas Perempuan mendorong turunan dari setiap pasal yang membutuhkan aturan lebih komprehensif agar segera diselesaikan. Sebaiknya, semua turunan itu bisa selesai sebelum pemerintahan ini berakhir.
Wanti menyebut, setidaknya ada lebih dari dua aturan turunan yang harus digodok secepatnya. Keduanya berkaitan dengan penyuluhan yang mana bersinggungan dengan Komnas Perempuan.
"Ya harus didorong. Penyelesaiannya, turunan undang-undangnya, termasuk pencegahan, penanganan, pemulihan. Itu harus segera selesai turunannya karena kalau belum jelas, ya, belum bisa terlaksana dengan maksimal," kata dia.
(asr/asr)