Perempuan dan Anak di 'Tangan' Jokowi, Oase yang Tak Segar-segar Amat
Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2023 14:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Meski ada harapan dari UU TPKS, tapi tetap saja penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak berlangsung pelik. (Istockphoto/iweta0077)
Nahar, yang merupakan bagian dari pemerintahan, juga mengamini hal ini. Banyak kasus yang masuk ke lembaganya dan bisa langsung ditangani. Tapi, ada juga yang akhirnya tak bisa diselesaikan sama sekali.
Nahar tak menampik masih banyak aral melintang dalam upaya penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak ini.
"Ada banyak sekali masalah yang menghambat. Kami tidak bisa bilang sudah tuntas, ya, persoalan ini. Selama 10 tahun masih banyak dan terus muncul kasus-kasus serupa," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar beralasan, salah satu hambatannya juga terletak di masyarakat sendiri, kaitannya dengan faktor sosial-budaya. Misalnya saja anggapan menikahkan pelaku pelecehan dengan korban sebagai jalan tengah penyelesaian kasus.
"Kadang kami kesulitan menembusnya. Padahal, kami ingin membantu korban," kata dia.
Masalah tata kelola sistem penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belum maksimal jadi salah satu hambatannya. Sistem yang telah ada, lanjut Nahar, terfragmentasi dan tidak didukung kebijakan, sumber daya, dan data yang memadai.
"Kami akui ini jadi PR kami sebagai pemangku kebijakan untuk menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan," kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan Wanti. Menurutnya, masih banyak PR yang harus diselesaikan agar UU TPKS benar-benar bisa memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
"Pertanyaannya, kan, begini, apakah dengan ada undang-undang itu, semua masalah bisa diselesaikan dengan segera? Belum tentu, karena undang-undang membutuhkan aturan turunan untuk diimplementasikan," kata dia.
Untuk itu, dia dan seluruh jajaran di Komnas Perempuan mendorong turunan dari setiap pasal yang membutuhkan aturan lebih komprehensif agar segera diselesaikan. Sebaiknya, semua turunan itu bisa selesai sebelum pemerintahan ini berakhir.
Wanti menyebut, setidaknya ada lebih dari dua aturan turunan yang harus digodok secepatnya. Keduanya berkaitan dengan penyuluhan yang mana bersinggungan dengan Komnas Perempuan.
"Ya harus didorong. Penyelesaiannya, turunan undang-undangnya, termasuk pencegahan, penanganan, pemulihan. Itu harus segera selesai turunannya karena kalau belum jelas, ya, belum bisa terlaksana dengan maksimal," kata dia.
Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penanganannya masih saja pelik.
Setelah mandeg selama kurang lebih 10 tahun, beleid yang melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, di masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase di tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
"Korban mulai berani mengungkapkan apa yang terjadi padanya. Karena apa? Karena mereka merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang menimpa mereka bisa diproses secara hukum," ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
"Masyarakat mulai berani berbicara karena keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang mereka alami," kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang ditolak dan baru diusut saat kasusnya telah viral di media sosial.
Tengok saja kasus pria yang mencium anak di Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak dan berdalih bahwa apa yang dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram dan kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba saja jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang terjadi di Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang baru ditangani saat telah viral. Banyak kasus lain yang juga harus 'menunggu' viral untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Masih banyak hambatan
Ilustrasi. Meski ada harapan dari UU TPKS, tapi tetap saja penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak berlansung pelik. (iStock/nicoletaionescu)
Nahar, yang merupakan bagian dari pemerintahan, juga mengamini hal ini. Banyak kasus yang masuk ke lembaganya dan bisa langsung ditangani. Tapi, ada juga yang akhirnya tak bisa diselesaikan sama sekali.
Nahar tak menampik masih banyak aral melintang dalam upaya penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak ini.
"Ada banyak sekali masalah yang menghambat. Kami tidak bisa bilang sudah tuntas, ya, persoalan ini. Selama 10 tahun masih banyak dan terus muncul kasus-kasus serupa," kata dia.
Nahar beralasan, salah satu hambatannya juga terletak di masyarakat sendiri, kaitannya dengan faktor sosial-budaya. Misalnya saja anggapan menikahkan pelaku pelecehan dengan korban sebagai jalan tengah penyelesaian kasus.
"Kadang kami kesulitan menembusnya. Padahal, kami ingin membantu korban," kata dia.
Masalah tata kelola sistem penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belum maksimal jadi salah satu hambatannya. Sistem yang telah ada, lanjut Nahar, terfragmentasi dan tidak didukung kebijakan, sumber daya, dan data yang memadai.
"Kami akui ini jadi PR kami sebagai pemangku kebijakan untuk menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan," kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan Wanti. Menurutnya, masih banyak PR yang harus diselesaikan agar UU TPKS benar-benar bisa memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
"Pertanyaannya, kan, begini, apakah dengan ada undang-undang itu, semua masalah bisa diselesaikan dengan segera? Belum tentu, karena undang-undang membutuhkan aturan turunan untuk diimplementasikan," kata dia.
Untuk itu, dia dan seluruh jajaran di Komnas Perempuan mendorong turunan dari setiap pasal yang membutuhkan aturan lebih komprehensif agar segera diselesaikan. Sebaiknya, semua turunan itu bisa selesai sebelum pemerintahan ini berakhir.
Wanti menyebut, setidaknya ada lebih dari dua aturan turunan yang harus digodok secepatnya. Keduanya berkaitan dengan penyuluhan yang mana bersinggungan dengan Komnas Perempuan.
"Ya harus didorong. Penyelesaiannya, turunan undang-undangnya, termasuk pencegahan, penanganan, pemulihan. Itu harus segera selesai turunannya karena kalau belum jelas, ya, belum bisa terlaksana dengan maksimal," kata dia.