PEKAN ASI SEDUNIA

Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?

CNN Indonesia
Jumat, 02 Agu 2024 15:00 WIB
Donor ASI jadi jalan pintas bagi ibu yang kesulitan menyusui buah hatinya. Tapi, bagaimana sebenarnya posisi donor ASI dalam Islam?
Ilustrasi. Dalam Islam, donor ASI harus dilakukan dengan pencatatan yang jelas dan akurat. (iStockphoto/Reptile8488)
Jakarta, CNN Indonesia --

Donor air susu ibu (ASI) kerap jadi pilihan bagi ibu yang kesulitan mengeluarkan ASI pasca-melahirkan. Demi memenuhi kebutuhan buah hati, banyak ibu yang akhrinya menggunakan jasa donor ASI tersebut.

Tapi, bagaimana dalam Islam, apakah donor ASI ini diizinkan?

Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi mengatakan, donor ASI harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak dicatat dengan benar, maka bisa terjadi dosa saudara sepersusuan.

Hal ini menyangkut mahram radla atau saudara sepersusuan yang tidak boleh dinikahkan.

"Untuk donor ASI ini harus berhati-hati, jangan sampai salah dalam kita melakukan yang sebenarnya untuk kebaikan, tapi imbasnya malah menjadi dosa besar," kata Wahyul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/7).



Dosa ini berkaitan dengan nasab. Anak yang menerima ASI sama dengan menerima nasab dari ibu pemberi ASI. Misalnya, seorang ibu kelebihan ASI, sementara ada ibu lain yang justru ASI-nya tidak keluar hingga meminta 'donor' dari ibu yang ASI-nya banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, anak dari kedua ibu itu menjadi saudara meski tak ada ikatan persaudaraan sebelumnya. Ikatan persaudaraan itu pun, lanjut Wahyul, terbilang kuat. Dilarang adanya pernikahan di antara keduanya.

"Kalau diberikan sembarangan menyebabkan ketidakjelasan nasab atau keturunan. Padahal, kedua anak yang diberi ASI dari ibu yang sama itu sama dengan bersaudara, namanya saudara sepersusuan dan mereka tidak boleh menikah," kata dia.

Oleh karena itu, Wahyul mengatakan, perlu pencatatan yang akurat terkait donor ASI. Siapa yang mendonor dan siapa yang menerima harus benar-benar diketahui. Jangan sampai donor ASI diberikan sembarangan.

"Jadi harus diketahui jelas catatannya, siapa yang dapat dan siapa yang menerima, sehingga orang tersebut tahu. Karena takutnya jadi saudara sepersusuan, tapi tidak tahu sama sekali," kata dia.

ilustrasi ibu menyusuiIlustrasi. Dalam Islam, pencatatan donor ASI harus dilakukan dengan jelas dan akurat. (Istockphoto/ Petrunjela)

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kyai Fahrur Rozi. Menurutnya, donor ASI yang diberikan untuk anak di bawah usia 2 tahun memang diperbolehkan. Namun, tetap harus jelas pencatatannya karena kedua anaknya akan menjadi radla atau saudara sepersusuan.

Ia juga menyinggung soal bank ASI yang kini mulai banyak diperbincangkan. Bank ASI, lanjut dia, tidak diizinkan karena pencatatan donor tidak jelas dan akurat.

"Karena ada hukum radla atau rodho kalau dari bank ASI ini, pasti tidak akan jelas siapa menerima siapa yang donor. Makanya banyak kalangan ulama tidak setuju dengan gagasan ini," kata dia.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER