Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan terbaru menyebut, ibu bisa mengandalkan donor ASI saat ada beberapa masalah. Namun persoalannya, Indonesia belum memiliki bank ASI resmi.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pekan ini membawa angin segar buat ibu menyusui (busui). Dalam PP disebutkan, ibu bisa mengandalkan donor ASI saat ditemukan beberapa masalah.
Dalam Pasal 27 disebutkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor."
Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar menuturkan, pada dasarnya setiap negara diharapkan memiliki bank ASI secara resmi. Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki bank ASI meski PP sudah diteken.
"[Ke depan] harapannya, buat pemerintah, bank ASI ini menempel di layanan kesehatan. ASI yang diterima dipastikan terskrining, layak diberikan dan tidak sembarangan," kata Nia dalam webinar Pekan ASI Sedunia 2024 bersama AIMI, Rabu (31/7).
Dia menjelaskan, sejumlah negara sudah memiliki bank ASI resmi. Umumnya, ada dua alur yang biasa diterapkan.
Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa mengelola bank ASI dengan mengumpulkan ASI dari para pendonor, lalu dikumpulkan jadi satu wadah. ASI yang masuk diskrining terlebih dahulu untuk mengetahui kelayakan ASI.
ASI yang sudah dikumpulkan dalam satu wadah dipasteurisasi. Ibu yang memerlukan ASI perlu menggunakan resep untuk 'menebus' ASI.
Nia berkata, ASI tidak diperjualbelikan. Kebutuhan biaya biasanya dikenakan untuk administrasi atau pengemasan.
"Metode ini enggak cocok buat di Indonesia yang mayoritas Islam. Kan, ASI campur jadi satu, agak sulit melihat ASI dari siapa," katanya.
![]() |
Di Brasil, Vietnam, Singapura, ibu yang kelebihan ASI biasanya mendonorkan ASI ke rumah sakit. Pihak rumah sakit akan mendata, melakukan skrining, dan tes untuk menentukan kelayakan ASI. ASI yang lolos disimpan dan dibubuhi data lengkap berikut nama pendonor.
"Ibu perlu donor ASI, pasti diresepin sama dokter, dokter minta ke klinik laktasi buat mendapat donor ASI. Ibu pun didata dan ambil ASI hanya dari satu ibu," jelas Nia.
Mencari donor ASI jelas tidak bisa sembarangan sehingga bank ASI resmi memang membantu ibu benar-benar mendapatkan ASI yang layak. Mengandalkan donor ASI tanpa skrining jelas sangat berisiko.
(els/asr)