76 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Ada China?
Bagi pemegang paspor Indonesia, pergi ke luar negeri tanpa visa adalah hal yang menyenangkan, mengingat kekuatan paspor negara ini masih tertinggal.
Menurut Henley Passport Index terbaru per Juli 2025, paspor Indonesia menduduki peringkat ke-64 di dunia, dengan akses bebas visa ke 76 negara dan wilayah.
Peringkat ini mencakup destinasi yang bisa dikunjungi tanpa visa sebelumnya untuk paspor Indonesia, termasuk visa on arrival (VOA) dan electronic travel authorization (eTA).
Angka ini menunjukkan peningkatan mobilitas global bagi warga Indonesia, meski masih tertinggal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura yang menduduki posisi teratas
Pemegang paspor Indonesia dapat memanfaatkan kemudahan akses bebas visa ini untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan lainnya ke negara atau destinasi impian.
Sementara itu, China masih belum dimasukkan oleh Henley Passport Index sebagai negara bebas visa untuk paspor Indonesia. WNI masih perlu visa kedatangan untuk memasuki China.
Namun, ada pengecualian terbatas untuk beberapa kasus, seperti, kebijakan transit tanpa visa di kota-kota tertentu (misalnya, Beijing, Shanghai, Guangzhou) untuk transit hingga 72 atau 144 jam, dengan syarat memiliki tiket lanjutan ke negara ketiga dan tidak meninggalkan wilayah transit yang ditentukan.
Selain itu, penting bagi kamu untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dari setiap negara tujuan, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.
Berikut daftar negara atau destinasi bebas visa untuk paspor Indonesia, dikelompokkan berdasarkan durasi tinggal dan jenis akses, menurut data Henley Passport Index.
Bebas Visa
Brunei Darussalam
Kamboja
Hong Kong
Iran
Kazakhstan
Laos
Makau
Malaysia
Myanmar
Oman
Filipina
Qatar
Singapura
Taiwan
Tajikistan
Thailand
Turki
Uzbekistan
Vietnam
Timor Leste.
Belarus
Serbia.
Antigua dan Barbuda
Barbados, Dominika
Haiti
Saint Vincent and the Grenadines
Brasil
Chile
Kolombia
Ekuador
Peru
Suriname
Venezuela.
Cook Islands
Fiji
Kiribati
Mikronesia
Niue
Samoa
Angola
Mali
Maroko
Mozambik
Namibia
Rwanda
Seychelles
Tunisia.
Wilayah Khusus:
Bermuda.
Visa on Arrival (VoA)
VoA dapat diperoleh WNI saat tiba di bandara negara tujuan dengan syarat memiliki paspor aktif minimal 6 bulan, bukti biaya hidup, tiket kembali, dan dokumen pendukung lainnya. Negara-negara yang menawarkan VoA antara lain:
Armenia
Azerbaijan
Bahrain
Bangladesh
Yordania
Kyrgyzstan
Maladewa
Nepal
Sri Lanka
Nikaragua
Marshall Islands
Palau
Tuvalu
Burundi
Cabo Verde
Comoros
Ethiopia
Guinea-Bissau
Madagaskar
Malawi
Mauritania
Mauritius
Sierra Leone
Somalia
Tanzania
Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
eTA merupakan izin perjalanan digital yang harus diurus sebelum keberangkatan. Prosesnya biasanya cepat, hanya beberapa jam atau hari. Negara yang memberlakukan eTA untuk WNI antara lain:
- Kenya
- Pakistan
- Saint Kitts and Nevis.