Cegah Ebola: Thailand Karantina 21 Hari Turis dari Kongo, RI Gimana?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2026 10:00 WIB
WHO umumkan Wabah Ebola darurat internasional. (AFP/JOSPIN MWISHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Thailand resmi memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara dengan menerapkan kebijakan karantina wajib selama 21 hari bagi seluruh pelaku perjalanan yang tiba dari atau sempat transit di Republik Demokratik Kongo (DRC).

Kebijakan ekstrem ini tetap berlaku meskipun penumpang dari Kongo tidak menunjukkan gejala klinis sama sekali terinfeksi virus Ebola.

Langkah drastis ini diambil demi melindungi industri pariwisata Thailand dari ancaman penyebaran wabah virus Ebola strain terbaru yang tengah memburuk di Afrika Tengah. Pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Negeri Gajah Putih.

Direktur Jenderal Departemen Pengendalian Penyakit (DDC) Thailand, Dr. Montien Kanasawadse, menjelaskan bahwa langkah ini menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pada 17 Mei 2026, WHO resmi menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) terhadap lonjakan kasus Ebola yang disebabkan oleh virus strain Bundibugyo di Kongo dan Uganda.

"Saat ini belum ada vaksin atau metode pengobatan resmi yang disetujui secara global untuk strain Bundibugyo ini, sementara situasi wabah di DRC menunjukkan tanda-tanda yang kian memburuk. Oleh karena itu, pengetatan surveilans mutlak diperlukan," ujar Dr. Montien seperti dikutip dari surat kabar The Nation.

Melansir laporan Bangkok Post, otoritas bandara Thailand langsung bergerak cepat memperketat prosedur penyaringan (screening) di area kedatangan internasional.

Hingga 22 Mei 2026, Thailand mencatat telah kedatangan 10 pelaku perjalanan dari wilayah terdampak wabah, dengan rincian delapan orang berasal dari Uganda dan dua orang dari Kongo.

Meskipun hasil pemeriksaan awal di bandara menunjukkan ke-10 orang tersebut sehat dan bebas gejala, pihak berwenang tetap mengeluarkan perintah penahanan karantina.

Mereka diwajibkan melakukan isolasi mandiri serta melaporkan kondisi perkembangan kesehatan mereka secara berkala selama 21 hari penuh-sesuai dengan masa inkubasi maksimum virus Ebola.

Langkah preventif Thailand ini linier dengan kebijakan regional di kawasan Asia Tenggara. Sejumlah negara tetangga, termasuk Indonesia kompak memperketat barikade kesehatan mereka di pintu perbatasan demi menangkal masuknya strain berbahaya ini.

Indonesia melakukan pengetatan skrining suhu termal dan pengisian kartu kesehatan, dengan menargetkan pengawasan utama terhadap penumpang dengan riwayat perjalanan dari Afrika Tengah

"Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5).

Untuk membentengi pintu masuk negara, Kemenkes telah menyiapkan sejumlah langkah konkret di lapangan, antara lain:

- Skrining Ketat: Penyiagaan petugas kesehatan dan penguatan skrining bagi pelaku perjalanan di seluruh bandara dan pelabuhan internasional.
- Fasilitas Rujukan: Penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional jika ditemukan penumpang dengan gejala mengarah ke Ebola.
- Sistem Digital Intergrasi: Seluruh laporan dari pintu masuk negara terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
- Kesiapan Lab: Kapasitas laboratorium nasional disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

(wiw)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK