Pilih Paspor untuk 5 atau 10 Tahun? Ini Beda Biaya dan Keuntungannya
Paspor menjadi dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat melakukan perjalanan internasional.
Saat ini, paspor biasa Indonesia tersedia dengan masa berlaku paling lama 5 atau 10 tahun. Pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan masa berlaku paspor dengan kebutuhan perjalanan masing-masing.
Namun, tidak semua pemohon dapat memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Ada sejumlah ketentuan, termasuk usia, status perkawinan, dan domisili, yang menentukan masa berlaku paspor yang dapat diberikan.
Selain masa berlaku, biaya penerbitan paspor 5 dan 10 tahun juga berbeda. Lantas, apa saja perbedaan paspor dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun?
1. Syarat
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah serta berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah akan diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Ketentuan masa berlaku 5 tahun juga berlaku bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.
Dalam kondisi tertentu, WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di Indonesia juga dapat diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Kondisi tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk mengajukan paspor, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen yang memuat data kelahiran dan orang tua. Dokumen tersebut dapat berupa akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. Saat ini, pengajuan paspor juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
2. Keuntungan
Paspor dengan masa berlaku 5 tahun memiliki keuntungan dari sisi biaya. Tarif penerbitannya lebih rendah dibandingkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Sementara itu, paspor dengan masa berlaku 10 tahun menawarkan keuntungan dari sisi kepraktisan. Pemegang paspor tidak perlu mengurus penerbitan paspor baru dalam waktu yang lebih dekat sehingga lebih praktis, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.
Masa berlaku yang lebih panjang juga memberikan waktu penggunaan yang lebih lama sebelum pemegang paspor perlu mengajukan dokumen baru, selama paspor masih memenuhi ketentuan perjalanan.
3. Biaya
Besaran biaya paspor berbeda berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya. Untuk paspor biasa nonelektronik, biaya penerbitan dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350.000. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp650.000.
Adapun untuk paspor biasa elektronik atau e-paspor, biaya penerbitan dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000. Sementara itu, e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Dengan demikian, terdapat selisih biaya Rp300.000 antara paspor dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun, baik untuk paspor biasa nonelektronik maupun e-paspor.
Pilihan masa berlaku paspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pemohon. Bagi yang lebih mengutamakan biaya penerbitan yang lebih rendah, paspor 5 tahun dapat menjadi pilihan. Sementara itu, masa berlaku 10 tahun memberikan kepraktisan karena pemegang paspor tidak perlu mengurus penerbitan baru dalam waktu yang lebih dekat.
(dsd/tis)