Jepang Ubah Aturan Belanja Bebas Pajak Turis, Ini Ketentuannya

CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2026 13:20 WIB
Ilustrasi. Wisata Jepang. (iStockphoto/SAND555)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jepang resmi mengubah aturan belanja bebas pajak (tax-free shopping) bagi wisatawan asing mulai 1 November 2026. Dalam aturan baru ini, wisatawan tidak bisa langsung mendapatkan potongan pajak saat berbelanja di toko. Mereka harus membayar pajak konsumsi terlebih dahulu, kemudian mengajukan pengembalian dana atau refund saat meninggalkan Jepang.

Perubahan ini membuat wisatawan perlu menyiapkan waktu tambahan sebelum penerbangan pulang. Pasalnya, proses pengembalian pajak kini dilakukan di bandara keberangkatan setelah barang belanjaan diperiksa oleh petugas bea cukai.

Untuk mendukung sistem baru tersebut, Bea Cukai Tokyo telah menyiapkan terminal khusus dan area pemeriksaan barang di sejumlah pusat transportasi utama.

Wisatawan juga harus menghubungkan metode pembayaran untuk pengembalian dana dengan paspor mereka. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah kartu kredit. Proses ini dilakukan melalui konter toko saat berbelanja.

Setelah itu, wisatawan yang meninggalkan Jepang dalam waktu 90 hari sejak pembelian dapat mengajukan pengembalian pajak dengan memindai paspor di kios bandara. Pengajuan juga bisa dilakukan menggunakan kode QR melalui aplikasi Visit Japan Web.

Mengutip VNExpress, layanan tersebut tersedia di sejumlah bandara internasional, yakni Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha.

Wisatawan tidak diwajibkan menyimpan struk belanja dalam bentuk fisik. Namun, Bea Cukai Jepang menyarankan agar bukti transaksi tetap disimpan karena dapat mempercepat proses pemeriksaan apabila petugas meminta barang belanjaan diperlihatkan secara langsung.

Batas belanja dihapus, barang konsumsi tak lagi disegel

Meski ada tambahan proses saat keberangkatan, aturan baru ini juga membawa sejumlah perubahan yang menguntungkan wisatawan. Mengutip The Japan Times, pemerintah Jepang menghapus batas belanja harian sebesar 500.000 yen atau sekitar Rp57,5 juta untuk barang konsumsi. Sebelumnya, batas tersebut berlaku untuk produk seperti kosmetik, makanan ringan, dan obat-obatan.

Namun, ada ketentuan minimum yang tetap berlaku. Wisatawan harus berbelanja sedikitnya 5.000 yen atau sekitar Rp575 ribu di satu toko dalam satu hari agar memenuhi syarat mendapatkan pengembalian pajak.

Selain itu, toko tidak lagi diwajibkan mengemas barang konsumsi dalam kantong plastik khusus yang disegel. Perubahan ini diharapkan membuat wisatawan lebih mudah membawa dan mengemas barang belanjaan selama perjalanan.

Di sisi lain, perubahan mekanisme pengembalian pajak ini menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah pelaku bisnis ritel. Mengutip Nikkei Asia, perusahaan pemasaran Novarca memperkirakan penjualan bebas pajak di pusat perbelanjaan atau department store bisa turun hingga 10 persen.

Kekhawatiran serupa disampaikan Keiichi Ono, Presiden J. Front Retailing. Ia menilai proses tambahan di bandara berpotensi membuat wisatawan yang rutin berkunjung ke Jepang mengurangi belanja mereka. Penjual jam tangan mewah bekas, Rasin, bahkan memperkirakan penjualan bebas pajak di tokonya bisa merosot hingga 18 persen.

Para eksekutif ritel juga menyoroti kemungkinan berkurangnya uang tunai yang dibawa wisatawan untuk berbelanja. Padahal, uang tersebut biasanya juga digunakan untuk membeli makanan ringan dan produk lain di area kuliner bawah tanah department store.

Hal yang perlu diperhatikan wisatawan

Untuk menghindari kerugian atau tertinggal pesawat, Badan Pariwisata Jepang mengimbau wisatawan memperhatikan sejumlah ketentuan dalam proses pengembalian pajak.

Pertama, seluruh barang yang dibeli dengan fasilitas bebas pajak harus ditunjukkan di area pemeriksaan bandara sebelum wisatawan melakukan check-in bagasi. Hal ini penting karena barang yang sudah masuk bagasi tercatat tidak dapat diambil kembali jika petugas bea cukai membutuhkan pemeriksaan fisik.

Kedua, wisatawan harus memastikan seluruh barang yang tercantum dalam struk masih tersedia. Jika ada satu barang yang tidak dapat ditunjukkan, pengembalian pajak untuk seluruh transaksi dalam struk tersebut bisa dibatalkan. Sementara itu, barang yang sudah dikonsumsi selama berada di Jepang wajib dilaporkan kepada petugas bea cukai.

Wisatawan juga disarankan datang lebih awal ke bandara untuk mengantisipasi kemungkinan antrean atau keterlambatan proses pengembalian dana. Pasalnya, maskapai maupun petugas bea cukai tidak akan memberikan kompensasi jika wisatawan tertinggal penerbangan akibat keterlambatan proses refund.

Perubahan aturan ini dilakukan setelah pemerintah Jepang menemukan penyalahgunaan fasilitas belanja bebas pajak selama beberapa tahun terakhir. Sistem baru tersebut ditujukan untuk mencegah praktik pembelian barang bebas pajak oleh individu yang kemudian menjualnya kembali secara ilegal di dalam Jepang demi mendapatkan keuntungan.

Mengutip surat kabar Asahi Shimbun, besarnya masalah ini mulai terungkap pada 2024. Saat itu, ditemukan sembilan orang yang masing-masing membeli barang bebas pajak dengan nilai lebih dari 100 juta yen atau sekitar Rp11,5 miliar tanpa membawa barang-barang tersebut ke luar Jepang.

Akibat praktik tersebut, pemerintah Jepang kehilangan potensi penerimaan pajak konsumsi hingga puluhan juta yen. Melalui mekanisme pembayaran pajak di muka dan pengembalian dana saat keberangkatan, pemerintah berharap fasilitas bebas pajak benar-benar dinikmati wisatawan asing yang membawa barang belanjaannya ke luar Jepang, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan penjualan kembali secara ilegal.

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK