KASUS SELEBRITI
Nasib Bayi Jessica Iskandar Tersandung UU
CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 06:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu dilakukan 10 bulan setelah tercatat menikah.
Jika nantinya hakim mengetuk palu setuju, keduanya akan dianggap tidak pernah menikah. Lantas, bagaimana nasib El Barrack Alexander, buah hati Jessica dan Ludwig yang masih bayi?
Diterangkan Khusnul Anwar, salah satu staf LBH APIK, pembatalan pernikahan tidak lantas menghapus ikatan orang tua terhadap anak. Demikian pula hak-hak dan kewajiban hukumnya.
"Di akta namanya tetap kedua orang tua, karena itu berkaitan dengan hak anak," kata Anwar saat diwawancara CNN Indonesia, Rabu (26/11).
Namun, tak seperti perceraian yang akibat anaknya diatur jelas, pembatalan perjawinan belum mencapai sedetail itu. "Kalau tidak salah di pembatalan perkawinan belum diatur," ujar Anwar menambahkan.
Karena itu, selama ini pihaknya sebagai pendamping hukum selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara umum, hukum perceraian juga bisa diterapkan.
"Seperti di perceraian, orang tua tetap ada kewajiban mengurus anak, membiayai anak," ujarnya.
Add
as a preferred
source on Google
Jika nantinya hakim mengetuk palu setuju, keduanya akan dianggap tidak pernah menikah. Lantas, bagaimana nasib El Barrack Alexander, buah hati Jessica dan Ludwig yang masih bayi?
Diterangkan Khusnul Anwar, salah satu staf LBH APIK, pembatalan pernikahan tidak lantas menghapus ikatan orang tua terhadap anak. Demikian pula hak-hak dan kewajiban hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak seperti perceraian yang akibat anaknya diatur jelas, pembatalan perjawinan belum mencapai sedetail itu. "Kalau tidak salah di pembatalan perkawinan belum diatur," ujar Anwar menambahkan.
"Seperti di perceraian, orang tua tetap ada kewajiban mengurus anak, membiayai anak," ujarnya.
Add
as a preferred source on Google