Masihkah Berminat Menonton 50 Shades of Grey?

Vega Probo | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 07:56 WIB
“Klasifikasi yang ditetapkan, semua umur, 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas dan 21 tahun ke atas. Bila tidak memenuhi klasifikasi, film ditolak.”
Di Indonesia, film 50 Shades of Grey juga tidak tayang di bioskop. (REUTERS/Paul Hackett)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saat 50 Shades of Grey dirilis bertepatan Hari Valentine, 14 Februari lalu, tidak sedikit negara yang menolak menayangkan film ini di bioskop. Salah satunya, Malaysia. Sisipan adegan erotisnya dianggap tidak sesuai adat ketimuran.

Di Indonesia, film ini juga tidak tayang di bioskop. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Bab III Pasal 7 Butir D, film kategori dewasa bisa diputar dan diklasifikasikan “untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.”

“Dalam Undang-undang Nomor 33 ada klasifikasi usia penonton 21 tahun ke atas untuk film yang benar-benar tidak bisa dilihat orang yang belum cukup dewasa,” tokoh industri perfilman dan anggota LSF Johan Tjasmadi di Gedung Film, Jakarta, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria 78 tahun yang akrab disapa John ini menambahkan, sejak diberlakukan undang-undang tersebut, Lembaga Sensor Film (LSF) tidak lagi melakukan pemotongan gambar berisi adegan sensitif. Sebagai gantinya, diberlakukan klasifikasi berdasarkan usia.

Peniadaan sensor film ini, menurut John, juga sesuai peraturan yang ditetapkan UNESCO. Sensor film ditiadakan karena dianggap menghalangi orang untuk berekspresi dan mendapatkan informasi. Sebagai anggota PBB, Indonesia pun mematuhi peraturan ini.  

“Klasifikasi yang ditetapkan: semua umur, 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas dan 21 tahun ke atas. Bila tidak memenuhi klasifikasi ya, film ditolak,” kata John. “Ini satu-satunya cara melindungi masyarakat dari pengaruh buruk film.”

Sekalipun pemotongan gambar ditiadakan dan klasifikasi usia diberlakukan, namun kata “sensor film” ini masih digunakan, baik sebagai nama lembaga (LSF) maupun Surat Lulus Sensor (SLS) yang memuluskan jalan film menuju bioskop.

Bila LSF memang memberlakukan klasifikasi 21 tahun ke atas, lalu mengapa film “sensitif” seperti Senyap atau 50 Shades of Grey tidak tayang di bioskop di Tanah Air? Apakah termasuk film yang ditolak karena dianggap memberikan “pengaruh buruk”?

Soal ini, John menyatakan, tidak semua importir atau produser film mendaftarkan film untuk mendapatkan SLS. Karena itu, film “sensitif” seperti Senyap atau 50 Shades of Grey tidak tayang di bioskop Indonesia, sekalipun masuk klasifikasi 21 tahun ke atas.

“Soal (adanya film) itu tidak pernah diinfokan oleh pemimpin (LSF) yang lama,” kata Anwar Fuady, yang disebut-sebut sebagai Ketua LSF baru, saat ditemui di kesempatan yang sama di Gedung Film. “Saya tidak pernah lihat filmnya, tidak pernah dikasih tahu.”

Baik Anwar maupun John tidak mempersoalkan bila “film ilegal” yang tidak memiliki SLS tetap diputar di bioskop atau tempat lain. “Tidak masalah buat kami,” kata John. “Itu urusan orang filmnya sama polisi.”

John menegaskan, peran LSF hanya “memberikan batasan apa yang boleh dan tidak boleh, yang sesuai dan tidak sesuai.” Kini, jikapun importir 50 Shades of Grey mendaftarkan filmnya untuk dilabeli SLS, apakah publik masih berminat menontonnya di bioskop?

Belakangan ini, euforia 50 Shades of Grey telah menyurut. Sebagaimana diberitakan, film yang diadaptasi dari novel karya E.L. James ini hanya unggul di box office pada pekan pertama penayangan, dan berikutnya terlibas film-film ber-genre lain.

(vga/vga)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER