Mereka bukan hanya punya satu, tetapi empat badan perbukuan. "Itu bukan hanya mengurusi buku pendidikan, tetapi secara keseluruhan. Mengurusi minat baca dan industri buku. Tugasnya memikirkan strategi perbukuan, melakukan pembinaan pada penulis maupun penerbit," Lucya berkata.
Ia menambahkan, UU Perbukuan pun Indonesia tak punya. Atau sekadar kebijakan wajib membaca, tak ada. Seharusnya diwajibkan, sejak sekolah dasar anak harus membaca buku. "Harus ada target, misalnya anak SD 10 buku. Lalu jangan sekadar baca, tapi evaluasi juga," ia menyarankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT