Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian Tampa, Florida, tengah melakukan penyelidikan atas tuduhan pemukulan yang diduga dilakukan Chris Brown kepada seorang fotografer yang terjadi pada Senin (17/4) dini hari waktu setempat.
Penyanyi 27 tahun itu tidak ditahan pihak kepolisian meski terduga korban menuntut ganti rugi. Oleh pihak kepolisian setempat, kasus ini dikategorikan sebagai gertakan semata.
Melansir
People, ketika dimintai tanggapannya, pihak Brown tidak bersedia berkomentar.
Pihak kepolisian mengatakan penyanyi itu diduga melakukan gerakan akan meninju kepada seorang fotografer 28 tahun di Tampa ketika pelantun
No Air datang ke kelab AJA Channelside pukul satu dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Brown datang, sang fotografer yang juga pegawai kelab tersebut hendak mengambil gambar si penyanyi. Namun Brown mendadak membuat gerakan akan meninju fotografer tersebut.
Brown diketahui telah tampil di Tampa malam sebelumnya dalam jeda tur 'The Party' dari Brown.
Fotografer tersebut kemudian mengklaim Brown menyerangnya karena akan mengambil gambar penyanyi tersebut yang datang untuk acara
after-party.
Brown telah pergi begitu pihak kepolisian datang usai mendapat laporan perkelahian. Pihak kepolisian mengatakan fotografer tersebut menolak melakukan visum meski mengalami luka ringan di bagian bibir.
"Pada kondisi investigasi ini, kami belum dapat bertemu dengan Brown," kata juru bicara pihak kepolisian setempat.
Namun pihak kelab menulis pernyataan di Facebook terkait kejadian tersebut.
"Insiden seperti yang dilakukan oleh Chris Brown dan timnya sangat disayangkan terjadi. AJA Channelside dan seluruh pegawai kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengunjung," tulis kelab tersebut.
Pernyataan tersebut juga menulis bahwa Chris Brown hanya berada di klub itu beberapa menit saja.
Bukan kali ini saja Chris Brown terlibat kasus kekerasan. Dia telah terlibat dalam berbagai kasus kekerasan selama bertahun-tahun, namun yang paling terkenal adalah pemukulan terhadap Rihanna pada 2009.
Kasus tersebut membuat Brown mendapatkan hukuman percobaan dan pelayanan masyarakat.