Cuplikan Film di Instagram Syahrini Bisa Dianggap Kriminal

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 19:11 WIB
Baru-baru ini Syahrini dan adiknya mengunggah cuplikan film terbaru saat premier di bioskop, melalui fitur Instagram Story.
Syahrini mengunggah cuplikan film ke Instagramnya, tanpa sadar bahwa itu bisa disebut pembajakan. (Detikcom/Palevi S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebaran konten film yang tengah diputar dalam bioskop lewat media sosial belakangan masih marak dilakukan masyarakat. Padahal menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang.

Sesuai peringatan sebelum film dimulai, dilarang mengambil gambar apa pun di dalam bioskop, apalagi yang menampilkan potongan film. Berpose dengan latar belakang film yang sedang main pun, dilarang. Apalagi terang-terangan mendokumentasikan film yang tayang.

Ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.
Ironisnya, belakangan justru seorang selebriti ternama dengan banyak pengikut di media sosial, yang melakukan pembajakan itu. Syahrini dan adiknya, Syaharani menguggah cuplikan film yang baru rilis, Surat Kecil untuk Tuhan melalui fitur Instagram Story.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hari yang sama, sineas Joko Anwar menyuarakan pandangannya melalui Twitter, bahwa merekam bagian film di bioskop lalu disebarkan ke media sosial adalah pelanggaran hukum.

"Adek-adek, nonton di bioskop jangan direkam ke IG story, Facebook Live, dan sebangsanya ya. Selain kamu norak, melanggar hukum. Makasih," cuitnya Selasa (20/6).



Ketua Asosiasi Konsultan HAKI Indonesia, Cita Citrawinda menyatakan bahwa tindakan tersebut baru bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum, bila merugikan pemilik hak cipta filmnya. Ia tak bisa memungkiri dampak buruk teknologi pada karya cipta, termasuk film.

“Di sini bicara ada bagian yang diambil dari film, bisa dianggap pelanggaran bila ada tujuan komersil,” kata Cita saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (21/6).

Dia menambahkan, tindakan itu mungkin dapat dianggap sebagai bantuan untuk menginformasikan atau ikut mempromosikan film. Namun yang tak disadari, hal itu juga bisa merugikan bila yang diunggah ternyata adalah bagian penting dari film.

[Gambas:Youtube]

"Bisa merugikan, kalau orang sudah lihat itu bisa saja dia yang seharusnya nonton ke bioskop, tapi tidak jadi nonton karena sudah tahu lebih dulu," kata Cita lebih lanjut.

Ia menyebut itu sebagai ‘pelanggaran hak ekonomi.’ Artinya, ada tindakan pemuatan konten tanpa izin dari pencipta, yang meski tujuannya bukan komersil, tapi tanpa disadari juga merugikan ekonominya secara tidak langsung. Namun, pelanggaran itu terkait delik aduan.
Cuplikan film yang diambil Syahrini.Cuplikan film yang diambil Syahrini. (Screenshoot via Instagram @princessyahrini)

Cuplikan film Surat Kecil untuk Tuhan yang diambil Syahrini.Cuplikan film Surat Kecil untuk Tuhan yang diambil Syahrini. (Screenshoot via Instagram @princessyahrini)

Cuplikan film Surat Kecil untuk Tuhan.Cuplikan film Surat Kecil untuk Tuhan. (Screenshoot via Instagram @syh55)
“Karena Hak Cipta diartikan dengan delik aduan, ini baru bisa ditindak bila ada pengaduan. Untuk itu, sepanjang dirugikan, pencipta jangan diam saja," ujar Cita menegaskan.

Untuk pelanggaran jenis ini, menurut Cita pelaku dapat dijerat Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Setiap orang yang tanpa izin memuat konten dengan hak cipta dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling besar Rp100 juta.

"Kalau dilihat ketentuannya [mengunggah gambar] tanpa izin itu bisa pelanggaran hak ekonomi, dan bila penggunaannya ternyata [untuk tujuan] komersial, paling lama hukuman penjara empat tahun dan denda paling banyak satu miliar," kata Cita lagi, menjelaskan.
Jika terbukti melakukan pembajakan secara sengaja, pelaku bisa dijerat hukuman lebih berat lagi, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak empat miliar.

Seperti diketahui, penyebaran konten film ‘didukung’ dengan teknologi media sosial yang kini punya banyak fitur video singkat atas nama eksistensi. Facebook punya Facebook Live dan Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga menggunakan Snapchat.

Sebelumnya, fitur-fitur itu pernah digunakan mengambil cuplikan film seperti Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! dan Beauty and the Beast.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER