Jakarta, CNN Indonesia -- Enam bulan terakhir bak mimpi buruk bagi girlband kenamaan Negeri Ginseng, Apink. Enam personel Apink menderita karena ancaman bom hampir di setiap lokasi konser mereka selama enam bulan terakhir.
Total, sejak Juni lalu, Apink sudah menerima 30 telepon teror di Korea Selatan dan berbagai negara lain. Pada Rabu (22/11) pekan lalu misalnya, sebuah telepon asing masuk ke kantor polisi di Tokyo, Jepang. Telepon itu menyebut bahwa sebuah bom sudah diletakkan di Nakano Zero Hall, lokasi konser Apink.
Para polisi dikerahkan untuk memeriksa lokasi konser itu. Konser Apink bahkan mesti tertunda selama satu jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian serupa juga terjadi ketika Apink konser di Taiwan dan Hong Kong.
Berdasarkan analisis audio dari Layanan Forensik Nasional Korea, semua ancaman bom itu dibuat oleh individu yang sama. Setelah melacak nomor telepon pelaku, tersangka diketahui merupakan seorang pria Korea-Amerika yang tinggal di Kanada.
Alasan pria berusia 31 tahun itu meneror Apink masih belum diketahui. Kabar yang beredar, ia marah karena pertunjukan Apink dalam sebuah konser.
Kepolisian Seoul sudah mengirim permintaan kepada Interpol Kanada untuk menginvestigasi masalah ini. Interpol langsung mengeluarkan perintah untuk menangkap orang itu.
Hanya saja, hingga saat ini pemerintah Korea masih memproses izin penangkapan itu. Akibatnya, kepolisian Kanada tak bisa melacak pelaku secara aktif.
Hal ini juga membuat kerugian yang ditimbulkan semakin besar. Setiap ancaman bom mengakibatkan konser Apink tertunda bahkan harus dipindahkan.
"Para personel dan agensi saat ini sudah lelah mental menghadapi ancaman bom yang terus menerus," kata Direktu Plan A Oh Jong Hun, agensi yang menaungi Apink, dikutip dari Chosun via Naver, seperti diberitakan
Soompi.
Bukan hanya itu, beberapa personelnya juga mendapat ancaman pembunuhan pada Oktober lalu. Seorang pria juga pernah menelepon polisi, mengancam akan membunuh salah satu anggota girlband itu karena manajemen mereka mengadukannya ke ranah hukum.
(rsa)