Jakarta, CNN Indonesia -- Aktor Jonathan Frizzy melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman terhadap anak perempuannya. Ancaman itu diterimanya dalam bentuk surat kaleng yang dikirimkan ke rumahnya.
Jonathan datang ditemani kuasa hukumnya Jamaludin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tersebut. Dia juga membawa barang bukti berupa surat yang diterimanya dan rekaman CCTV.
Jonathan atau biasa dipanggil Ijonk ini mengatakan kejadian diterimanya surat itu pada Senin (23/4) lalu. Saat itu surat yang berada di rumahnya pun diketahui oleh asisten rumah tangganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu tanggal 23 April lagi antar anak sekolah jam 10.00 WIB, pulang-pulang mbaknya bilang Pak ini ada surat aneh. Awalnya saya masih hiraukan karena walau mengancam saya enggak masalah, tapi istri meminta saya untuk membaca lagi dan bilang ada pengancaman ke anak-anak, diancam. Istri bilang itu ada anak cewek dia mau perkosa, saya cek ternyata benar juga," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4).
Ijonk pun melihat pada CCTV yang terpasang di rumahnya. Saat itu diketahui jika pelaku meletakkan surat tersebut sekitar pukul 06.25 WIB.
Ijonk yang awalnya menduga jika surat itu dilakukan oleh orang dengan kelainan jiwa pun luntur karena pakaian yang digunakan lelaki tersebut terbilang bagus. Selain itu pelaku juga sempat melihat ke sekeliling seolah memperhatikan apakah ada orang yang melihatnya atau tidak.
"Kita pikir dia orang gila ternyata bukan, dia pakaian bagus dan dia juga sempat lihat sekeliling," tuturnya.
Ijonk mengaku surat ancaman itu baru diterima sebanyak satu kali. Dia juga merasa tidak memiliki musuh.
"Ada yang bilang ini santet. Dan orang cyber tadi bilang ini istilah hanya orang cyber yang tahu," ucapnya.
Jamaludin selaku kuasa hukumnya menambahkan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke RT dan RW setempat. Namun karena ancaman itu telah mengganggu kenyamanan dan terbilang serius, pihaknya pun melaporkannya ke polisi.
"Ini agak serius karena masalah kenyamanan, kita sudah buat laporan, kita serahkan kepada polisi untuk menindak tegas pelaku atau oknum tak bertanggung jawab. Kita juga koordinasi dengan RT RW setempat cuman itu belum cukup, jadi kita melapor ke polisi," kata Jamal.
Laporan Ijong diterima dengan nomor polisi : LP/2307/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 26 April 2018. Namun pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan atau berstatus lidik. Terlapor pun dijerat dengan Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang pengancaman.
(chs)