Bill Cosby Dijatuhi Hukuman Penjara Tiga Tahun

AFP | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 03:00 WIB
Komedian Bill Cosby dijatuhi hukuman setidaknya tiga tahun penjara dan langsung dibawa ke dalam tahanan oleh Pengadilan di Norristown, Pennsylvania.
Bill Cosby setelah dijatuhi hukuman. (Foto: Mark Makela/Pool via REUTERS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komedian Bill Cosby dijatuhi hukuman setidaknya tiga tahun penjara dan langsung dibawa ke dalam tahanan oleh Pengadilan Montgomery County di Norristown, Pennsylvania pada Selasa (25/9). Hukuman ini diberikan karena serangan seksual terhadap seorang wanita pada 2004 lalu di kediamannya di Philadelphia.

Pria berusia 81 tahun menjadi selebriti pertama yang dihukum dan dijatuhi hukuman karena kejahatan seks sejak jatuhnya Harvey Weinstein mengantar gerakan #MeToo dan aksi penolakan Amerika dengan pelecehan seksual.

Cosby dinyatakan bersalah lima bulan lalu karena membius dan menganiaya Andrea Constand, seorang mantan manajer basket di sebuah universitas. Wajah Cosby menunjukkan tanpa ekspresi ketika Hakim Steven O'Neill menjatuhkan hukuman di Norristown, Pennsylvania.
Hakim juga mencapnya sebagai "pemangsa kekerasan seksual," sebutan yang memalukan yang akan memaksanya untuk mendaftar ke polisi selama sisa hidupnya dan harus tunduk pada konseling wajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalimat hukumannya mengartikan bahwa Cosby dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah tiga tahun. Permintaannya akan ditinjau oleh komite khusus dan dapat ditolak hingga hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pembela menyatakan niat mereka untuk mengajukan banding dan meminta klien mereka dibebaskan dengan jaminan. Tapi O'Neill menolak permintaan itu. Cosby diborgol dan dibawa keluar dari ruang sidang dengan baju dan kawat gigi.
Jaksa telah menuntut lima sampai 10 tahun penjara, setelah tiga dakwaan penyerangan tidak senonoh digabung menjadi satu, bersama dengan denda US$25 ribu.

"Anda dihukum karena kejahatan yang sangat serius," kata O'Neill kepada Cosby.

"Tidak ada yang di atas hukum. Tidak ada yang harus diperlakukan berbeda," tambah O'Neill. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER