Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pasal dalam
RUU Permusikan yang turut mendulang kontroversi adalah Pasal 32 yang menyatakan musisi mesti mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi demi mendapatkan pengakuan menjalani profesi sebagai musisi.
Pasal itu berbunyi, "untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."
Namun kontroversi akan ide uji kompetensi untuk para musisi ini bukan kali ini saja terjadi. Pada 2018, Badan Ekonomi Kreatif (
Bekraf) sempat menganjurkan hal serupa dan menggelar uji kompetensi musisi di Bandung pada Mei 2018 dan Jakarta pada Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bandung Music Council Erlan Effendy menjelaskan uji kompetensi bukanlah hal yang wajib bagi musisi. Menurutnya setiap musisi memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak untuk mengikuti uji kompetensi.
Erlan sendiri baru mengikuti uji kompetensi musisi pada Desember lalu. Ia mengikuti uji kompetensi yang diadakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Persatuan Artis, Penyanyi, dan Pemusik Indonesia (PAPPRI) Jawa Barat sebagai bentuk dukungan.
"Sertifikasi [uji kompetensi] bukan menjadi keharusan bagi musisi, apalagi diundangkan, tetapi pilihan. Tidak semua harus memiliki sertifikat," kata Erlan kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Erlan menjelaskan uji kompetensi dibagi dalam tiga klasifikasi, yaitu pratama, madya dan utama. Pratama diperuntukkan bagi musisi pemula, madya untuk musisi yang menguasai beberapa genre serta bisa membaca not balok walau tidak esensial, dan utama untuk musisi yang bisa mengaransemen musik.
Ia mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi kelas madya karena merasa belum layak mendaftar di kelas utama. Saat ujian, ia diminta mengikuti uji kompetensi kelas utama karena dianggap sebagai senior dan memiliki portofolio yang memadai.
"Sampai saat ini sertifikat uji kompetensi musisi yang saya ikuti kemarin belum keluar. Kemungkinan tiga bulan setelah Desember," kata Erlan.
Setelah mengikuti, Erlan menilai uji kompetensi hanya formalitas saja. Ia yakin memiliki sertifikasi uji kompetensi musisi tidak akan berdampak pada hidupnya.
Terlebih, penyelenggara acara musik tidak mengundang musisi berdasarkan kepemilikan sertifikasi atau tidak.
Dalam kesempatan yang berbeda, akademisi musik Profesor Tjut Nyak Deviana memberikan penjelasan serupa. Menurutnya uji kompetensi bukan kewajiban bagi musisi, melainkan pilihan.
"Contoh, kalau kita ingin mengajar musik di lembaga, saya pikir itu wajib punya setifikasi. Itu kan lisensi," kata Deviana di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2).
 Akademisi musik, Profesor Tjut Nyak Deviana . (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
Deviana melanjutkan, "Contoh di bidang film, misalnya film
Jurassic Park. Itu komposernya John Williams itu dia punya
master degree di musik. Itu agak susah karena belajarnya puluhan tahun."
'Proses Tidak Cepat'Selain Erlan, penyanyi Tiara Putri juga mengikuti uji kompetensi di Bandung pada Desember lalu. Kala itu ia mendaftarkan diri untuk uji kompetensi kelas madya.
Uji kompetensi dimulai dengan mengerjakan soal pilihan ganda dan esai. Menurut Tiara, kebanyakan soal membahas tentang teknis musik, seperti sebutan untuk suara yang dikeluarkan dari hidung.
Setelah itu peserta ujian dipanggil satu per satu untuk memberikan data diri, portofolio, dan lembar nilai. Selanjutnya, Tiara yang baru merilis single
Wahai Tuan itu diminta menyanyikan lagu apa saja. Ia sendiri diuji oleh Mila Roza.
"Usai nyanyi, penguji bilang sebagai penyanyi harus bisa berbagai genre. Lalu diminta menyanyikan lagu keroncong, lagu daerah dan lagu jazz," kata Tiara kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]Tiara sempat mengalami masalah saat ujian karena portofolio yang ia bawa berupa poster acara musik yang menampilkan dirinya. Sementara penguji meminta Tiara memberikan portofolio berupa sertifikat sebagai bukti pernah tampil di acara musik. Bahkan profil Tiara di salah satu media juga tidak bisa dijadikan portofolio.
"Kalau tampil di gigs indie mana mungkin dapat sertifikat setelah manggung, atau misal main di Syncronize Fest. Mereka enggak terima poster jadi portofolio karena bisa dipalsukan, padahal sertifikat kan juga bisa dipalsukan," kata Tiara.
Ujian terakhir Tiara diminta berkolaborasi dengan gitaris, drummer dan beberapa pemain alat musik lain. Namun kala itu ia tidak bisa ikut ujian terakhir karena ada acara lain yang harus dikunjungi.
"Kata mereka proses ujian tidak cepat, baru dapat sekitar tiga bulan setelah ujian. Kata penguji kemarin, 'kamu saya luluskan saja, tapi pratama ya'," kata Tiara.
 Pasal-pasal Kontroversial RUU Permusikan, termasuk soal uji kompetensi bagi musisi. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
(adp/end)