Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah musisi yang bernaung di bawah nama Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan (
KNTLRUUP) bukan hanya kompak menolak aturan soal dunia musik di Indonesia.
Mereka juga akan merilis album kompilasi bertajuk
Bersama Bersuara.
Kabar tersebut disampaikan melalui akun instagram @koalisinasionaltolakruup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Album kompilasi
Bersama Bersuara Vol.1 diorganisir secara organik dan partisipatoris dengan melibatkan simpul jaringan komunitas musik semerata nusantara bersama 100 partisipan grup/solo/duo dari ujung Barat hingga Timur Indonesia juga lintas negara," tulis mereka.
Album itu akan dirilis secara berkelanjutan dengan seri yang berbeda. Semangatnya masih sama seperti saat koalisi dibentuk: mengawal RUU Permusikan sampai benar-benar dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu sendiri sampai saat ini masih bergulir.
Sementara album kompilasi
Bersama Bersuara belum diketahui kapan akan dirilis.
RUU Permusikan masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Setelah menuai kontroversi, anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah pun mencabut usulan itu.
Namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan RUU Permusikan masih bergulir meski Anang sudah mencabut. Mencabut RUU secara resmi memang harus melewati evaluasi rapat kerja dan melibatkan lebih dari satu lembaga pemerintah.
Ia menjelaskan Prolegnas ditentukan oleh tiga lembaga pemerintah, yaitu Menkum HAM, DPR dan DPD. Dengan begitu pencabutan harus melibatkan tiga lembaga tersebut.
"Jadi nanti berdasarkan surat pencabutan dari Anang itu yang akan dijadikan pengajuan untuk dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas, baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman, seperti dilansir
Antara.
[Gambas:Instagram]Setelah keluar hasil dari Prolegnas, kata Supratman, proses pengesahan pembatalan tetap ada pada rapat paripurna. Menurutnya Baleg tidak masalah bila yang bersangkutan mencabut sebuah RUU dari Prolegnas.
(adp/rsa)