RUU Permusikan Resmi Dicabut dari Prolegnas DPR RI

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 18:53 WIB
RUU Permusikan yang menjadi kontroversi sejak awal tahun ini, sudah resmi dicabut dari Prolegnas DPR RI 2019 per Senin (17/6).
RUU Permusikan resmi dicabut dari Prolegnas Prioritas DPR RI tahun ini. (Ilustrasi/Istockphoto/fstop123)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sempat berpolemik akhirnya dicabut dari daftar Progras Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun ini.

Itu telah dikonfirmasi oleh Arif Wibowo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memimpin rapat DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (17/6).

"Betul sudah dicabut, itu berdasarkan keputusan rapat Baleg dengan pemerintah. Baru saja, pukul setengah 4 sore tadi," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, ia menegaskan, perbincangan soal RUU itu di DPR sudah tidak mungkin ada lagi.


Keputusan itu pun disambut gembira Wendi Putranto yang selama ini getol menyuarakan menolak RUU Permusikan dan bersama musisi membentuk Komisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

"Barusan menerima kabar gembira via grup @kntlruup bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17:00 hari ini," cuitnya.

RUU Permusikan ramai diperbincangkan sejak awal tahun ini. Musisi 'berteriak' menyerukan agar RUU itu dibatalkan karena mengandung pasal-pasal yang bakal membelenggu mereka.

Musisi bahkan 'terpecah' menjadi tiga kubu: mereka yang pro-RUU, menolak RUU dan sepakat agar RUU direvisi. Anang Hermansyah sebagai Komisi X DPR RI yang mengusung RUU itu 'diserang' lantaran duduk di bangku parlemen namun tidak 'memperjuangkan' musisi.



Pasal yang dipermasalahkan di antaranya soal membelenggu ekspresi, mengancam pertunjukan musik independen dan uji kompetensi. Setidaknya ada enam pasal yang menjadi masalah.

Ujung-ujungnya, Anang dan timnya akhirnya mencabut RUU itu. Meski begitu, RUU Permusikan tidak lantas dikeluarkan dari Prolegnas. Kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mencabut resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja.

"Karena Prolegnas itu ditentukan oleh tiga lembaga yaitu pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM, DPR, dan DPD," ujarnya.

Ia melanjutkan, dari surat pencabutan yang diajukan Anang akan dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas. "Baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman.

Setelah itu, proses pengesahannya tetap ada pada rapat paripurna.

(rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER