Kominfo Dukung Pengawasan Konten Netflix dan YouTube

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 15:33 WIB
Pihak Kemenkominfo mendukung adanya lembaga yang mengawasi konten digital di platform seperti Netflix dan YouTube, seperti usulan KPI beberapa waktu lalu.
Menurut Kominfo, sekalipun diperlukan, namun pengawasan konten digital itu tak harus dilakukan oleh KPI. (Reuters/Lucy Nicholson/File Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung pengawasan konten terhadap NetflixYouTube dan sejumlah media digital lainnya.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyikapi rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi konten Netflix dan YouTube.

"Kami dorong karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube dan media-media digital baru lainnya," kata Ferdinandus kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinandus berpendapat pengawasan tetap diperlukan untuk sewaktu-waktu melihat isu atau masalah tertentu terdapat dalam konten Netflix dan YouTube. Pengawasan konten digital disebut akan berbeda dengan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio.

Meski mendukung pengawasan konten, Ferdinandus menegaskan hal itu belum tentu dilakukan oleh KPI. Ia hanya menegaskan pengawasan harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang independen dan mumpuni.

Pengawasan konten digital seperti Netflix dan YouTube belum bisa dilakukan KPI sebab belum terdapat regulasi yang secara jelas mengatur kewenangan tersebut.

Kominfo Dukung Pengawasan Konten Netflix dan YouTubeSerial '13 Reasons Why' menjadi salah satu konten Netflix yang sempat jadi konroversi. (Courtesy Netflix/Beth Dubber)
Saat ini, pengawasan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi itu, kata Ferdinandus, mengatur bahwa KPI bisa melakukan pengawasan lewat media lainnya.

"Jadi memang bagusnya menunggu penegasan di level Undang-Undang kalau pun (pengawasan konten Netflix dan YouTube) diberikan kepada KPI atau lembaga lain," ucap Ferdinandus.

Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio menyatakan KPI berencana mengawasi konten digital media berbasis internet seperti Netflix dan YouTube. Menurutnya, pengawasan diperlukan sebab banyak generasi milenial memilih Netflix dan YouTube sebagai tontonan sehari-hari.

Pengawasan juga diperlukan, kata Agung Suprio, untuk menerapkan perlakukan adil antara media konvensional dan media baru berbasis internet.

Terkait rencana pengawasan konten, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Netflix untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diturunkan, Netflix belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN] (chri/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER