"Kalau KPI itu ada dalam konteks UU Penyiaran, UU Penyiaran itu free to air [penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar] tapi kita duduk sama-sama bagaimana caranya," kata Rudiantara kepada awak media di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).
"Kembali lagi ke tujuan hanya sekadar sensor kah, di dunia maya kan sebelum ditayangkan susah dilakukan, berbeda dengan bioskop. Makanya belum diputuskan, siapa yang memutuskan itu karena itu hanya pemikiran dari KPI," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semuanya harus berperan, kalau di rumah ya orang tua, kalau di sekolah guru. Pemerintah ini tidak hanya pemerintahannya tetapi juga dengan ekosistemnya [penyedia layanan], tidak bisa menjadi tugas satu pihak saja," kata Rudiantara.
Ketika ditanya terkait rencana KPI mengawasi konten Netflix, pemimpin Kemenkominfo itu menyebut mesti ada pembicaraan lebih lanjut karena hingga saat ini belum ada aturan atau hukum yang jelas soal wewenang KPI mengawasi layanan berbasis aplikasi macam Netflix.
"Ya makanya nanti kita cek dulu, jangan langsung berkesimpulan akan begini begitu. Ini harus dibicarakan, kalau itu diterapkan harus pasti dan jelas aturan hukumnya," tutur Rudiantara.
KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, Youtube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi. (Reuters/Lucy Nicholson/File Photo) |
Pengawasan yang dilakukan KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
Agung menegaskan pengawasan diperlukan sebab konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.
"Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," kata Agung.
Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, Youtube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Netflix melalui surat elektronik untuk memberikan tanggapan terkait rencana pengawasan konten oleh KPI. Namun Netflix belum memberi respons hingga berita ini diterbitkan.
[Gambas:Video CNN] (din/end)
KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, Youtube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi. (Reuters/Lucy Nicholson/File Photo)