Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Yongsan, Seoul, resmi menjerat
Jungkook BTS dengan dua Undang-undang atas kecelakaan yang melibatkan dirinya pada awal November 2019.
JUNGKOOK BTS TABRAK TAKSI |
Jung-kook diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Khusus Berkaitan dengan Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Hal itu diputuskan tak lama setelah Kepolisian meminta keterangan Jung-kook. Ia dijerat UU tersebut karena sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Member termuda BTS ini menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz yang ia miliki di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Jungkook dan sopir taksi sempat menerima perawatan di rumah sakit akibat memar.
Tak lama setelah itu, Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi yang menyatakan Jung-kook mengakui lalai dan melanggar aturan lalu lintas.
Dalam keterangan tersebut, Big Hit juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban. Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-Undang.
Melansir
Soompi, sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, polisi akan meminta keterangan Jung-kook lagi dalam waktu dekat.
(chri/end)