Polisi Resmi Jerat Jungkook 'BTS' Atas Kasus Tabrak Taksi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2019 19:45 WIB
Meski mengaku sudah berdamai dengan pihak korban tabrakan, Jungkook 'BTS' tetap dijerat dua Undang-undang oleh Polisi Seoul dan akan diperiksa lebih lanjut.
Meski mengaku sudah berdamai dengan pihak korban tabrakan, Jungkook 'BTS' tetap dijerat dua Undang-undang oleh Polisi Seoul dan akan diperiksa lebih lanjut. (Frazer Harrison/Getty Images/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Yongsan, Seoul, resmi menjerat Jungkook BTS dengan dua Undang-undang atas kecelakaan yang melibatkan dirinya pada awal November 2019.

Jung-kook diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Khusus Berkaitan dengan Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Hal itu diputuskan tak lama setelah Kepolisian meminta keterangan Jung-kook. Ia dijerat UU tersebut karena sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Member termuda BTS ini menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz yang ia miliki di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Jungkook dan sopir taksi sempat menerima perawatan di rumah sakit akibat memar.

Tak lama setelah itu, Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi yang menyatakan Jung-kook mengakui lalai dan melanggar aturan lalu lintas.

Dalam keterangan tersebut, Big Hit juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban. Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-Undang.

Melansir Soompi, sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, polisi akan meminta keterangan Jung-kook lagi dalam waktu dekat. (chri/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER