Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Korea Selatan semakin menyuarakan penguatan regulasi dan Undang-Undang terhadap komentar jahat di dunia maya. Hal tersebut disuarakan pasca mantan personel KARA,
Goo Hara ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (24/11) petang.
Direktur Asosiasi Manajemen Hiburan (Entertainment Management Association) Song Sung-min mengatakan pelecehaan seksual dan komentar jahat kepada artis perempuan di Korea Selatan merupakan permasalahan serius.
"Sangat sulit menemukan cara untuk membuat regulasi terhadap komentar jahat karena sistem mengidentifikasi nama asli di internet dianggap tidak konstitusional," kata Song Sung-Min seperti dilansir
Kookje via Koreaboo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem tersebut perlu diperkuat melalui perhitungan yang realistis seperti mencegah kata kunci yang tidak mengekspos pelecehan seksual atau kekerasan," Song Sung-min menjelaskan.
Sistem nama asli di internet diterapkan pemerintah Korea Selatan sejak Oktober 2005. Peraturan itu membuat pengguna internet di Korea Selatan baru bisa memberikan komentar dalam sebuah forum jika identitas asli mereka telah terverifikasi oleh sistem.
Peraturan diterapkan 35 laman Korea pada 2009 ketika resmi masuk Undang-undang Jaringan Informasi dan Komunikasi terbaru. Hal itu juga dilakukan tak lama setelah aktris Choi Jin-sil bunuh diri yang diyakini akibat komentar-komentar jahat di internet.
Sistem nama asli tersebut diterapkan untuk membuat masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap jejak-jejak yang mereka tinggalkan di dunia maya.
Namun, pada 23 Agustus 2012, Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan sistem nama asli tersebut inkonstitusional sebab melanggar kebebasan berbicara di dunia maya. Sehingga, sistem itu dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.
"Sistem itu sepertinya tidak bermanfaat bagi publik. Terlepas dari penegakan sistem, jumlah komentar jahat online juga tidak berkurang," keputusan Mahkamah Konstitusi Korea kala itu.
Namun, peraturan tersebut kini didorong kembali setelah sejumlah artis Korea Selatan meninggal dan diyakini akibat serangan komentar jahat seperti yang terjadi pada Sulli mantan personel f(x).
 Namun, peraturan tersebut kini didorong kembali setelah sejumlah artis Korea Selatan meninggal dan diyakini akibat serangan komentar jahat seperti yang terjadi pada Sulli mantan personel f(x). (Screenshot via Instagram/@jelly_jilli) |
Sulli ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Oktober 2019. Semasa hidupnya, Sulli kerap menerima komentar jahat dari warganet. Dalam siaran langsung terakhir sebelum meninggal, Sulli sempat mengatakan dirinya bukan orang jahat dan tak ada alasan yang membuatnya layak dicaci.
Satu pekan setelahnya, anggota parlemen Korea Selatan mengajukan Rancangan Undang-Undang 'UU Sulli' untuk mengatasi serangan komentar jahat di media sosial.
Dorongan semakin kuat ketika Goo Hara mantan personel KARA juga ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Minggu (24/11).
Goo Hara juga kerap menjadi bahan rundung warganet. Mulai dari ketika ia mengaku mengoperasi kelopak matanya hingga saat menjadi korban kekerasan seksual serta ancaman dari mantan kekasihnya.
Dalam ragam kesempatan, Ha-ra sering mencurahkan perasaannya tentang komentar jahat warganet kepadanya. Salah satunya ketika ia mengaku melakukan operasi kelopak mata.
"Secara mental saya terluka oleh komentar jahat yang saya terima ketika dipromosikan dari usia muda. Ada alasan untuk mendapatkan operasi blepharotosis (kelopak mata) meskipun usia saya masih muda," curhat Goo Ha-ra.
Hal itu diyakini yang membuat Goo Hara depresi dan mencoba mengakhiri hidupnya pada Mei 2019. Namun, nyawa Goo Hara saat itu masih bisa diselamatkan ketika manajernya berhasil masuk, menemukan penyanyi kelahiran 1991 tersebut tak sadarkan diri dan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.
(chri/end)