Polisi, seperti dilansir Xportsnews, mengatakan telah menyerahkan berkas perkara tabrakan mobil Jungkook BTS ke Kejaksaan dengan tuntutan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuat Jungkook diperiksa polisi pada awal November 2019. Kepolisian Yongsan, Seoul, resmi menjerat Jungkook BTS dengan dua UU atas kecelakaan tersebut.
Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-Undang. Sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami telah kembali memeriksa Jungkook pada 28 November. Kami menyelesaikan investigasi. Dia dan korban telah memutuskan damai. Tapi kelalaian Jungkook menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Kami meneruskan kasus ini ke kejaksaan," kata sumber kepolisian (chri/end)