Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus tabrakan mobil yang melibatkan Jeon Jungkook
BTS telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu dikonfirmasi Kepolisian Yongsan Seoul pada Selasa (10/12).
Polisi, seperti dilansir
Xportsnews, mengatakan telah menyerahkan berkas perkara tabrakan mobil Jungkook BTS ke Kejaksaan dengan tuntutan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Anggota termuda BTS tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 31 Oktober 2019, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, Jungkook BTS menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz miliknya di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Jungkook dan sopir taksi sempat menerima perawatan di rumah sakit akibat memar.
Hal itu membuat Jungkook diperiksa polisi pada awal November 2019. Kepolisian Yongsan, Seoul, resmi menjerat Jungkook BTS dengan dua UU atas kecelakaan tersebut.
Tak lama setelah itu, Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi bahwa Jung-kook mengaku lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Mereka juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban.
Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-Undang. Sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami telah kembali memeriksa Jungkook pada 28 November. Kami menyelesaikan investigasi. Dia dan korban telah memutuskan damai. Tapi kelalaian Jungkook menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Kami meneruskan kasus ini ke kejaksaan," kata sumber kepolisian
(chri/end)