Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan pemerintah memungut
bea masuk untuk impor barang kiriman dengan nilai minimal US$3 atau Rp42 ribu bukan cuma diprotes fans K-Pop. Sebagian fandom dari musisi asing lain juga merasa keberatan.
Tadinya, bea masuk sebesar 7,5 persen dikenakan untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$75 atau sekitar Rp1,05 juta. Kini, kebijakan bea cukai yang baru dinilai para fandom tidak adil dan belum dikaji secara benar.
Salah satu penggemar yang merasa resah dengan kebijakan ini adalah Rama Mahardika yang sekaligus ketua fanbase Taylor Swift Indonesia. Ia menyebut beberapa waktu terakhir telah susah mencari album fisik Taylor Swift di Indonesia sehingga mesti memesan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KISRUH BEA IMPOR BARANG ONLINE |
"Album Taylor Swift yang terbaru, Lover itu sudah tidak diproduksi di Indonesia. Sempat bertanya langsung ke label, mereka bilang sudah tidak menjual CD Taylor Swift karena ingin fokus ke penjualan
streaming," ungkapnya kepada
CNNIndonesia.com via pesan singkat, Selasa (24/12).
Menyiasati hal itu, ia biasanya urunan biaya ongkos kirim dengan penggemar lain untuk memesan dari luar Indonesia. Namun, kini upaya itu menurutnya semakin tergencet dengan aturan pemerintah yang kian memberatkan kocek yang harus mereka keluarkan.
"Menurutku, ini sama sekali tidak masuk akal dari US$75 ke US$3. Barang apa yang bisa dibeli di bawah harga 3 dolar doang?" keluhnya.
Bagi Rama, niat pemerintah yang mengaku memberlakukan bea cukai tersebut sebagai upaya melidungi para pelaku industri di dalam negeri perlu dikaji lebih jauh.
Menurut Rama, sebagian pemesan barang dari luar negeri adalah pelaku usaka mikro namun membutuhkan bahan baku dari luar Indonesia. Ia menyebut tak semua barang tersedia di dalam negeri.
"Seperti misalnya untuk industri musik. Sudah jarang dan bahkan hampir enggak ada CD musik artis international yang produksinya di Indonesia. Jadi terpaksa harus beli ke luar negeri," kata Rama yang juga menyarankan pajak hanya dikenakan pada barang mewah semata.
"Kalau pun tetap harus
diturunin, jangan langsung signifikan banget ke US$3, mungkin ke US$50 aja. Kalau begini bea cukai kesannya jadi serakah dan butuh duit banget," tambahnya.
 Bukan hanya album K-Pop yang sulit didapat di Indonesia, album teranyar Taylor Swift, Lover, juga sulit didapat di dalam negeri. (dok. republic records) |
Keluhan yang sama juga datang dari Nurul, salah satu penggemar Taylor Swift yang juga kerap membeli album fisik melalui jasa titip. Menurutnya, biasanya dia dikenakan biaya tambahan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sebelum bea masuk cukai.
"Ini memberatkan banget sih. Walaupun niatnya baik memajukan bisnis lokal tapi harga yang dipatok terlalu rendah. Dengan range harga segitu orang impor barang bisa aja memang karena kebutuhan dan barangnya enggak ada di Indonesia. Bukan beli di luar karena harganya lebih murah," katanya.
Dia pun menilai angka minimal sebelumnya sudah terasa cukup dan seharusnya tak jadi ancaman pengusaha lokal.
"Minimum US$75 itu masih masuk akal, kecuali beli barang yang emang mahal atau elektronik yang bisa merusak harga pasar Indonesia.
Lagian impor barang
apaan US$3 ha-ha-ha-ha-ha. Ongkir [ongkos kirim] saja bisa lebih dari itu," tambahnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya mengungkapkan revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.
 Album K-Pop dan musisi Barat banyak yang sulit didapat di Indonesia dan menuntut fandom mencari ke luar negeri. (CNN Indonesia) |
"Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," ucap Heru di Jakarta, Senin (23/12).
Heru mengungkapkan selama ini mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.
Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.
Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen.
(agn/end)