Didakwa 7 Tuduhan, Kejaksaan Minta Surat Penahanan Seungri

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jan 2020 15:48 WIB
Masalah yang membelit Seungri belum usai. Kejaksaan Seoul yang mendakwa dengan tujuh tuduhan, meminta surat penahanan praperadilan bagi bintang BIGBANG itu.
Permasalahan yang membelit Seungri belum usai. Pihak Kejaksaan disebut meminta bintang BIGBANG itu ditahan atas 7 tuduhan. (dok. YG Entertainment)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul kembali mengajukan permintaan surat penahanan praperadilan bagi Seungri pada Jumat (10/1). Pengajuan surat penahanan tersebut berkaitan dengan tujuh tuduhan kepada mantan personel BIGBANG tersebut.

Tujuh tuduhan itu terkait perjudian, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian jasa prostitusi, menjadi perantara layanan prostitusi, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan pajak, dan pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.

Sebelumnya, jaksa penuntut telah mengajukan permohonan surat penahanan kepada pengadilan pada Mei 2019 atas lima dakwaan. Namun, permohonan tersebut dibatalkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, surat permohonan kembali dilayangkan dengan penambahan dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dan kebiasaan berjudi.

Melansir Xportnews, pengadilan akan membahas permohonan penahanan sekaligus nasib Seungri dalam persidangan pada 13 Januari mendatang.

Kasus dugaan pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing dan perjudian juga menjerat mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun-suk. Mereka dicurigai melakukan metode penukaran valuta asing ilegal yang disebut 'hwachingi'. Hasil yang didapat dari penukaran tersebut lantas dipakai untuk berjudi di Las Vegas, AS.

Dalam laporan kepolisian, YG bertaruh uang lebih dari 1 miliar won (sekitar Rp11,7 miliar) dan kalah sekitar 600 juta won (sekitar Rp7 miliar).

Sedangkan Seungri disebut mengunjungi ruangan VIP tersebut paling tidak empat kali dan paling sering berjudi dengan Baccarat. Ia bertaruh sebesar 2 miliar won atau setara Rp23 miliar dan kalah sekitar 1,3 miliar won atau sekitar Rp15,2 miliar.

Dalam setiap permainan,YG dan Seungri dilaporkan menaruh uang sebesar 3 juta won atau setara Rp35,2 juta sampai dengan 10 juta won atau sekitar Rp117,6 juta.

Hal ini termasuk ilegal lantaran hukum negara menentukan, warga negara Korea hanya diperbolehkan membawa uang US$10,000 atau sekitar Rp142 juta kala melakukan perjalanan ke AS. Karena Korsel menganut prinsip hukum teritorial, warga yang melanggar dapat dihukum meskipun hal tersebut dianggap legal oleh hukum setempat.

[Gambas:Video CNN] (chri/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER