Tunda Langkah Hukum Soal TVRI, Helmy Yahya Main Sama Cucu

CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2020 08:32 WIB
Helmy Yahya memutuskan untuk menunda langkah hukum usai dipecat jadi Dirut TVRI karena menunggu Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR selesai.
Helmy Yahya memutuskan untuk menunda langkah hukum usai dipecat jadi Dirut TVRI karena menunggu Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR selesai. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya menunda langkah hukum terkait pemecatan dirinya oleh dewan pengawas. Ia akan menunggu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR selesai.

"Jadi kami menghormati dulu, Komisi I minta diselesaikan dulu di parlemen. Jadi kami menunggu dulu. Kemarin ada permintaan kayak gitu, jadi kami memutuskan (menunda)," kata Helmy di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (12/2) malam.

Menurutnya penundaan tersebut bukan masalah karena ia memiliki waktu 90 hari sejak dipecat untuk melakukan langkah hukum. Ia resmi dipecat oleh Dewas TVRI pada 16 Januari 2020, dengan begitu ia memiliki waktu sampai 15 April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Helmy tidak menjawab dengan pasti apa yang akan ia lakukan bila proses di DPR selesai lebih dari 15 April 2020. Ia hanya menjelaskan saat ini tengah menikmati hidup.

"Saya enggak tahu, tanya ke teman-teman DPR. Saya enggak tahu," kata Helmy.

Ia melanjutkan, "Saya pokoknya menikmati, setelah dua tahun balapan (menjadi dirut TVRI) sekarang saya masuk pit stop. Main sama cucu, sharing kemana-mana, saya lagi menikmati hidup.

Sebelumnya, Dewas TVRI telah mengeluarkan surat pernyataan menanggapi kehebohan pemberhentian Helmy. Dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, mereka menyatakan pemberhentian Helmy selaku Dirut efektif dimulai pada 16 Januari 2020.

Dewas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian atau SPRP kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Hal itu dilakukan karena sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Helmy berhak untuk membela diri.

Pembelaan tersebut disampaikan Helmy lewat surat pembelaan diri pada 18 Desember. Namun Sidang Pleno Dewan Pengawas menyebut tidak menerima jawaban Helmy.

[Gambas:Video CNN]

(adp/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER