Mencari Payung Hukum Podcast di Indonesia

CNN Indonesia
Minggu, 01 Mar 2020 14:27 WIB
DPR, pengamat, dan pegiat menyebut tak perlu perundangan khusus bagi podcast, meski ada kesulitan dalam menentukan lembaga yang akan mengawasinya.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Arus informasi kian deras di tengah gelombang podcast yang semakin populer dalam satu tahun belakangan. Sejumlah pihak lantas mempertanyakan hukum mana yang seharusnya memayungi siniar.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai pemerintah sulit menentukan regulasi atau aturan yang seharusnya menjadi acuan dalam pengoperasian podcast karena hingga saat ini belum ada definisi ajek mengenai siniar.

"Ini juga masih rancu, podcast belum ada aturannya. Sebaiknya ada definisi yang jelas. Peraturan kan juga bukan untuk melarang atau membatasi peredaran informasi," kata Dave kepada CNNIndonesia.com.

Jika dirasa harus ada regulasi, Dave menilai tidak perlu dibuat undang-undang baru yang spesifik membahas podcast. Menurutnya, akan lebih baik bila diatur dalam peraturan pemerintah karena teknologi selalu berubah.

Mencari Payung Hukum Podcast di IndonesiaIlustrasi rekaman podcast. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)

Dave berpendapat saat ini aturan podcast bisa mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ia juga merasa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dapat dipakai untuk menindak podcaster yang menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Soal pihak mana yang harus mengawasi podcast, Dave masih bingung.

"Kalau internet-based, bisa Kominfo, tapi kalau podcast itu didefinisikan sebagai penyiaran publik, berarti KPI. Cuma saya ragu KPI memiliki infrastruktur yang memadai untuk pengawasan terhadap podcast. Jumlahnya kan ribuan," kata Dave.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPI, Agung Suprio, dan Menkominfo, Johnny G. Plate. Namun, sampai saat ini tidak mendapat respons.

Sementara itu, pengamat media Ignatius Haryanto sependapat dengan Dave. Ia mengatakan bahwa aturan untuk podcast saat ini belum jelas, tetapi regulasi paling dekat yang bisa diterapkan untuk siniar adalah UU Penyiaran dan P3SPS.

"Saya rasa sih enggak perlu [membuat regulasi khusus untuk podcast]. Podcast bisa nempel di UU Penyiaran," kata Ignatius.

Sementara itu, pendiri jaringan podcast bernama Box2Box Media Network, Pangeran Siahaan, tidak setuju jika podcast diatur menggunakan regulasi yang mengatur radio karena siniar tidak menggunakan frekuensi publik.

Menurutnya, pemerintah harus memperlakukan podcast seperti produk media digital lain. Dengan begitu, ia merasa tidak harus ada aturan baru yang dibuat khusus untuk podcast.

"Enggak usah tiba-tiba bikin UU podcast. Harusnya pakai aturan digital media. Sama saja kayak atur YouTube, kan sama. Bedanya kalau podcast audio," kata Pange.

Adriano Qalbi yang membesut Podcast Awal Minggu juga merasa tidak perlu ada regulasi khusus untuk podcast. Baginya, regulasi berpeluang membatasi kebebasan podcaster untuk berbicara.

Bila dirasa perlu, kata Adri, yang harus diatur adalah kategori usia pendengar. Salah satu pionir podcast di Indonesia ini mengambil contoh kategori usia penonton seperti di bioskop.

"Karena gue mendukung free speech, gue enggak percaya sensor. Gue percaya pengkategorian usia pendengar. Gue rasa kita harus sampai di titik itu," kata Adri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(adp/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER