Hakim Tolak Permohonan Bebas R Kelly di Tengah Wabah Corona

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 10:30 WIB
Hakim Amerika Serikat menolak permohonan bebas yang diajukan musisi R Kelly untuk menghindari penularan penyakit akibat virus corona.
Hakim Amerika Serikat menolak permohonan bebas yang diajukan musisi R Kelly untuk menghindari penularan penyakit akibat virus corona. (Jason Merritt/Getty Images for BET/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim di Brooklyn, Amerika Serikat, menolak permohonan bebas yang diajukan musisi R Kelly untuk menghindari penularan penyakit akibat virus corona, Covid-19.

Ann Donnelly selaku Hakim Distrik AS menyatakan bahwa permohonan bebas itu ditolak pada Selasa (7/4) karena Kelly masih harus ditahan di Chicago Metropolitan Correctional Center selama menanti proses sidang kasus pelecehan seksual.

"Tersangka saat ini ditahan karena risiko kabur atau berupaya mengancam dan mengintimidasi saksi. Tersangka tak menjelaskan risiko tersebut masih ada atau tidak," ujar Donnelly sebagaimana dikutip Variety.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Donnelly, kuasa hukum Kelly dalam surat permintaannya pada 26 Maret lalu juga menjelaskan bahwa kliennya baru menjalani operasi sehingga berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Kuasa hukum Kelly pun memohon agar kliennya dipindahkan ke tempat tahanan rumah di kompleks apartemen Roosevelt Collections Loft, Chicago.

Pengacara Kelly, Steve Greenberg dan Tom Farinella, berdalih bahwa sederet tahanan lain juga meminta pembebasan sementara di tengah wabah corona.

"Ini bukan permintaan untuk membuka pintu dan membiarkan tahanan keluar. Ini merupakan permintaan spesifik dari tahanan spesifik," demikian bunyi pernyataan mereka.

[Gambas:Video CNN]

Namun, hakim di Brooklyn menyatakan bahwa Kelly tak termasuk dalam kategori tahanan yang rentan terhadap penularan Covid-19.

"Hanya karena ingin dipindahkan ke MCC Chicago tak dapat dijadikan dasar pembebasan sementara," demikian bunyi pernyataan jaksa. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER