Atas cuplikan ciuman antara laki-laki dan perempuan di program Jendela Dunia itu, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada TVRI. Usrin menjelaskan TVRI sudah merespons KPI dengan mengirimkan surat permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya berdasarkan situs KPI, program tersebut tayang pada 8 April 2020 lalu. Setelah penemuan pelanggaran tersebut, KPI mengadakan rapat pleno untuk memutuskan sanksi apa yang tepat dijatuhkan untuk TVRI.
"Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari yakni pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemic Covid-19," kata Mulyo, Rabu (29/4).
Menurutnya, TVRI tidak teliti melihat potensi pelanggaran pada program yang diklasifikasikan Remaja (R). Tayangan dengan klasifikasi R seharusnya berisikan nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan.
[Gambas:Instagram]
(adp/end)