Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mendukung langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menunda pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli. Dukungan mereka sampaikan setelah melihat perkembangan pandemi virus corona.
"GPBSI sebagai asosiasi pengusaha bioskop seluruh Indonesia memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut, dan akan melaksanakan penundaan pembukaan kembali bioskop di seluruh Indonesia," dikutip dari siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/7).
Ketua GPBSI Djonny Syarifuddin menyatakan kesempatan ini akan digunakan untuk berlatih dan mempersiapkan penerapan protokol kesehatan di bioskop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila nanti buka, mereka menegaskan akan menjalani protokol sesuai arahan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Jadi kami menunggu saja, ketika diizinkan buka kami akan buka. Kami akan terus mengevaluasi dan melihat perkembangan," kata Djonny kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/7).
Sebelumnya, pembatalan pembukaan bioskop pada 29 Juli disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Cucu Ahmad. Keputusan itu diambil setelah pihaknya mengevaluasi kondisi penyebaran virus corona di Jakarta yang masih cukup tinggi.
"Iya betul, karena kondisi Covid-19 di Jakarta lagi enggak kondusif," kata Cucu kemarin (16/7).
Berdasarkan data GPBSI per per 13 Mei 2019, jumlah layar di dalam negeri tercatat mencapai 1.861. Djonny memperkirakan kurang lebih saat ini jumlah layar dalam negeri telah mencapai 2.200.
"Jumlah layar di kawasan Jabodetabek sekitar 65 persen [dari 2.200]. Kawasan Jabodetabek pasar film paling besar di Indonesia," kata Djonny.
Terlepas dari pemerintah daerah, pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau untuk bioskop kembali buka.
Pemerintah pusat merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 yang dirilis pada 2 Juli lalu.
SKB itu mengatur panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Bioskop diizinkan beroperasi atas izin kepala gugus tugas Covid-19 setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga sudah merilis protokol kesehatan di bioskop. Salah satunya penjarakkan antar penonton dengan mengosongkan satu kursi antar penonton ke depan, belakang serta samping.
(adp/end)