Organisasi nirlaba In-Docs selaku eksekutif produser Sejauh Kumelangkah karya Ucu Agustin menyatakan bahwa mereka sudah menerima permintaan maaf dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pencatutan film tersebut.
Meski demikian, somasi yang dilayangkan Ucu Agustin sebagai sutradara dan pemilik rumah produksi film itu tetap jalan.
"Menanggapi surat keberatan resmi dari In-Docs, Kemendikbud telah memberikan permintaan maaf secara tertutup, dan menarik film Sejauh Kumelangkah dari peredaran," kata Mandy Marahimin selaku direktur sementara di In-Docs, kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandy lanjut menyatakan, "In-Docs menerima dan menghargai permintaan maaf dan usaha penarikan dari Kemendikbud, dan karena itu dengan itikad baik berusaha bersama-sama menjaga agar hal ini tidak terjadi lagi."
Meski demikian, In-Docs menyampaikan menyatakan bahwa Ucu Agustin selaku sutradara tetap akan melayangkan somasi.
"Sebagai pemilik hak cipta yang menanggung konsekuensi moral dan finansial dari kasus ini, Ucu Agustin memutuskan melakukan somasi, sedangkan In-Docs tidak," ucap Mandy.
"In-Docs bukan rumah produksinya. Kami hanya eksekutif produsernya. Rumah produksinya dari Ucu sendiri. Dengan demikian seluruh hak cipta film ada di tangan Ucu. Baik In-Docs maupun Ucu menghormati jalan yang ditempuh masing-masing dalam menyikapi kasus ini."
Kisruh ini bermula pada 25 Juni lalu, saat TVRI dan UseeTV menayangkan film Sejauh Kumelangkah untuk program Belajar dari Rumah, tanpa kontrak, izin, serta pemberitahuan kepada pihak In-Docs dan Ucu.
Dalam tayangan tersebut, film itu bahkan sudah dibubuhi logo Kemendikbud dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra tidak tersampaikan dengan baik.
Saat film ditayangkan, Ucu selaku sutradara film masih terikat kontrak dengan AJI. Kontrak tersebut mengharuskan film ditayangkan secara perdana di TV Aljazeera selama enam bulan.
In-Docs lantas mengajukan surat keberatan secara resmi. Ucu Agustin juga melayangkan somasi ke Kemendikbud, PT Telkom Indonesia, dan TVRI terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan film dalam program Belajar dari Rumah (BDR).
Ucu melayangkan somasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemendikbud kemudian menyatakan akan mencari solusi terkait somasi Ucu Agustin. Kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makarim itu siap melakukan mediasi dengan Ucu dan pihak kuasa hukumnya.
"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud, Evy Mulyani, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (5/1).
(agn/bac)