Kemendikbud soal Film Sejauh Kumelangkah: Kami Cari Solusi

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 09:17 WIB
Kemendikbud disomasi sutradara Ucu Agustin karena menayangkan film 'Sejauh Kumelangkah' dalam program belajar dari rumah (BDR) secara sepihak.
Kemendikbud mengaku siap mediasi dengan sutradara, Ucu Agustin terkait somasi pelanggaran hak cipta film yang ditayangkan dalam program belajar dari rumah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencari solusi terkait somasi sutradara film, Ucu Agustin. Kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makarim itu siap melakukan mediasi dengan Ucu dan pihak kuasa hukumnya.

"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Evy Mulyani kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (5/1).

Ia mengatakan pihaknya menghormati hukum yang berlaku dalam proses ini dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kondusif. Salah satunya untuk memastikan masalah ini tak memberi pengaruh pada layanan pendidikan, khususnya di tengah pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program BDR (Belajar dari Rumah) yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet," ujarnya.

Namun, Evy tidak menjawab lebih lanjut soal somasi yang dilayangkan Ucu dan dugaan pelanggaran hak cipta. Ia hanya menyatakan pelaksanaan program BDR merupakan gotong royong pihaknya bersama In-Docs dan TVRI.

Ucu menyatakan filmnya, 'Sejauh Kumelangkah' ditayangkan dalam program BDR di TVRI secara sepihak oleh Kemdikbud dan In-Docs. Ia menyatakan pihaknya dan Aljazeera International (AJI-Malaysia) tak pernah menanggapi permintaan In-Docs untuk menayangkan film tersebut.

Film 'Sejauh Kumelangkah' ditayangkan pada 25 Juni 2020 di TVRI dan USeeTV tanpa kontrak, izin dan pemberitahuan dari Kemendikbud. Selain itu, terdapat beberapa modifikasi dan penambahan logo Kemendikbud yang disematkan dalam film.

Saat film ditayangkan, Ucu selaku sutradara film masih menjalani kontrak dengan AJI. Kontrak tersebut mengharuskan film ditayangkan secara perdana di TV Aljazeera selama enam bulan.

Pihaknya kemudian melayangkan somasi kepada Kemendikbud, Telkom dan TVRI dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal ini, PT Telkom Tbk (Persero) menyatakan pihaknya tak memiliki kewajiban berkoordinasi terkait penayangan film di USeeTV. Legal & Risk Management Telkom, Tio Sianturi menyatakan pihaknya uga sudah memenuhi undangan mediasi pada 28 Agustus. Sementara, pihak Kemendikbud dan In-Docs tidak hadir.

Sedangkan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengatakan perkara hak cipta di program BDR adalah urusan Kemendikbud. TVRI tidak memiliki kewenangan terkait konten yang ada dalam program tersebut.

(fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER