Musisi Anji datang memberikan dukungan untuk Jerinx yang bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11).
Datang langsung ke PN Denpasar, Anji berharap semoga keputusan hukum untuk Jerinx bisa adil dan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang, terutama terkait berpendapat.
"Kami ke Bali ada beberapa urusan. Namun ketika ngobrol sama Nora [istri Jerinx], katanya hari ini sidang terakhir Jerinx, vonisnya. Karena waktunya pas jadi saya datang ke sini [PN Denpasar]," ujar Anji, Kamis (19/11) di PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa apa-apa selain memberikan support. Saya harap hukum berlaku adil. Kasus ini mengajarkan kita bagaimana cara kita bersikap agar lebih berhati-hati aja gitu," jelasnya.
Sidang putusan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' hari ini dikawal ketat oleh aparat gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satpol-PP.
Kabag OPS Polresta Denpasar, Gede Putra Putu Astawa menjelaskan pengamanan sidang Jerinx melibatkan 240 personel. Kata dia, penjagaan dilakukan untuk mamastikan keamanan jalannya sidang.
"Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang buruk. Sekarang (sidang) putusan jadi tetap protap sesuai dengan permintaan pengadilan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Jerinx dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu, Selasa (3/11).
JPU menilai Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(end/put/end)