Meski kaget dan tidak menyangka, artis dan penyanyi Ashanty mengaku akan selalu mendampingi Millen Cyrus melewati proses hukum yang sedang dihadapi oleh keponakannya tersebut.
Hal itu diungkapkan Ashanty di akun YouTube The Hermansyah A6 pada Rabu (25/11). Ashanty baru buka suara karena masih syok mendengar kabar penangkapan Millen Cyrus.
Millen Cyrus diamankan polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari, karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashanty sebagai tante Millen menyayangkan kasus yang menimpa keponakannya tersebut dan berharap ini dapat menjadi pembelajaran untuk Millen Cyrus.
"Dengan kejadian ini kami syok karena tidak menyangka akan sejauh ini, kami diam bukan berarti tidak membantu cuma kami, ya pastilah kalau ada anggota keluarga yang terkena musibah kami akan membantu, semoga ini menjadi media pembelajaran buat dia," kata Ashanty dalam tayangan di Insert Live.
Ashanty juga tidak percaya anggota keluarganya menjadi tersangka kasus tindak pidana narkoba. Ibu empat anak ini mengaku siap membantu menangani masalah yang dihadapi Millen yang kini meringkuk di sel tahanan.
"Yang membuat aku juga miris bagaimanapun sebagai keluarga ketika melihat dia pakai baju oranye di TV pasti sedih lah ya, namanya juga keluarga. Sebagai keluarga kami akan membantu tapi bukan berarti akan mengeluarkan dia dari permasalahannya, tapi akan mendampingi dia selama proses hukum ini berjalan," kata Ashanty.
Millen Cyrus kini sedang menjalani masa penahanan di lingkungan Polres Tanjung Priok Jakarta Utara. Ia ditahan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel.
Sosok bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro itu terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil urinenya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Dijerat di UU Narkotika Pasal 114," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 itu diketahui mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Millen telah ditahan dan ditempatkan di sel khusus. Polisi sebelumnya menahan Millen di sel pria, merujuk pada data jenis kelamin di KTP.
"Kita taruh sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (25/11).