Ridho Rhoma, anak dari pedangdut tersohor Rhoma Irama, terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 32 tahun tersebut tahun ini kembali berurusan dengan hukum, setelah pada 2017 lalu kedapatan memakai sabu.
Atas perbuatannya pada 2017 silam tersebut, pria yang merupakan pedangdut itu harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat sesuai keputusan Mahkamah Agung. Vonis ini lebih berat dibandingkan sebelumnya yakni 10 bulan masa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho Rhoma sempat menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, mengacu putusan Makhamah Agung, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020. Seharusnya Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan.
Pada kasus pertama, Ridho mengaku kepada polisi alasannya memakai sabu karena beban kerja yang berat serta upaya ingin menguruskan berat badan. Ia disebut menyesal telah menyalahi hukum dengan menggunakan narkoba.
"Dia (Ridho) menyatakan menyesal. Kenapa dia pakai itu, kan dia mau menurunkan berat badan, tujuannya kan begitu. Cuma salah caranya," tutur anggota tim kuasa hukum Ridho, Ismail Ramli pada Maret 2017.
Berselang empat tahun, pelantun lagu "Dawai Asmara" itu kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan polisi kembali meringkus Ridho setelah kedapatan positif amphetamine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Namun demikian, ia belum merinci lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat raja dangdut tersebut.
"Benar, MR diamankan. (Terkait) Narkoba," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).
Lihat juga:Polisi: Ridho Rhoma Positif Amphetamine |