Musisi Iwan Fals mempertanyakan bunyi pasal karet dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal itu ia sampaikan melalui akun twitter pribadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka merevisi UU ITE bila dinilai menimbulkan ketidakadilan.
"UU ITE yang pasal karet itu emang bunyinya gimana?" tulis Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti sampai di situ, Iwan kembali berkicau mengenai UU ITE. Kali ini ia mengomentari kicauan tersebut dengan kembali bertanya siapa yang membuat UU ITE.
"Yang bikin siapa?" tulis Iwan.
Sebelumnya, Jokowi UU ITE dibuat agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya sehingga membuka peluang revisi.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4).
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2), Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.
Diketahui, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.
Bahkan, kritik juga datang dari dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pernah berdampingan dengan Jokowi memerintah Indonesia. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.