Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta Karena Langgar Prokes Covid

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 03:50 WIB
Ilustrasi Siti Nurhaliza. (Detikcom/Palevi S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Selangor, Malaysia menghukum denda penyanyi Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit (sekitar Rp34.5 juta) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Keduanya diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar upacara tahnik bagi anak mereka, Muhammad Afwa, yang lahir pada 19 April lalu.

Selain Siti, pemerintah juga menjatuhkan denda kepada Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta dua ustaz tersohor, yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal, masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit (sekitar Rp6.9 juta).

Menurut Channel NewsAsia yang mengutip Berita Harian Malaysia, Jumat (28/5), Kepolisian Selangor juga menjatuhkan denda kepada sejumlah pasangan pesohor yang hadir dalam kegiatan itu.

Siti dan suaminya menggelar tahnik, yakni proses memberikan kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi, di rumah kediaman mereka di kawasan Bukit Antarabangsa, Ampang, pada 26 April lalu.

Kepolisian Selangor mengusut kegiatan tahnik itu karena mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk (MCO).

Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu. Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan virus corona.

Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan.

Menurut Siti, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi.

Siti juga mengatakan proses tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan.

Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara. Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.

Akan tetapi, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Saya tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin.

(ayp/ayp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK