"Kasus dr. Lee sepenuhnya tergantung pada pihak yang bersengketa, apakah sengketa ini ranah pribadi atau ke arah BPOM tentang kandungan krim, tapi kami siap membantu. Kalau perlu tenaga ahli kami siap membantu," ujar Arustiyono selaku Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM dalam acara CNN Indonesia Connected, Senin (8/2).
Dalam acara itu, Arustiyono juga memberi imbauan terkait kandungan yang dilarang dalam produk perawatan kulit, seperti kandungan pemutih, pewarna tekstil merah, serta krim yang mengandung merkuri.
"Itu sudah dilarang, merkuri sudah tidak boleh ada di produk kecantikan," ujar Arustiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
April 2021 seharusnya menjadi bulan mediasi Kartika Putri dan Richard Lee. Namun Richard Lee tak hadir pada Rabu (14/4) karena mengetahui Kartika baru pulang dari Yaman. Sehingga, ia meminta Kartika menuntaskan masa karantina terlebih dahulu.
Pada bulan yang sama, Kartika Putri sempat meminta maaf pada netizen karena telah mempertontonkan hal-hal yang tidak baik di media sosial. Di bulan Ramadan itu, ia mengatakan tak akan lagi membahas tentang kasus pencemaran nama baik tersebut di media sosial.
Hingga pada Rabu (11/8), Richard Lee mendadak ditangkap di kediamannya. Pengacara Richard, Razman Arif Nasution, mengungkapkan masih berada di Semarang dan bersiap berangkat ke Jakarta untuk mengurus perkara tersebut sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8).
Namun, saat hendak berangkat tiba-tiba dirinya menerima telepon dari nomor tak dikenal.
"Ternyata dokter Richard Lee yang menelepon dengan suara ketakutan. Dia bilang 'Bang saya ditangkap dari Polda Metro'. Saya tanya, kasus apa? dia bilang 'polisi katanya mau minta keterangan dari saya, mau memeriksa HP saya terkait dengan pelanggaran UU ITE' bahasanya itu tadi," ungkap Razman saat menggelar konferensi pers di kediaman Richard Lee.
Mendengar hal itu, Razman langsung menghubungi penyidik Polda Metro Jaya. Mereka mengatakan tidak akan menangkap dan menyita ponsel Richard Lee, namun kenyataan berbanding terbalik.
Razman meminta penyidik untuk menunggu dirinya yang segera bertolak dari Semarang ke Palembang untuk mengadvokasi Richard Lee.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya. Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini [penetapan tersangka] menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," kata Razman.